Sugianto Direktur CV SGE Diadili, Jaksa Sebut Proyek KKP yang Tuntas pada 2021 Dipakai Menarik Investasi Rp440 Juta

Reporter : Redaksi
Terdakwa Sugianto kenakan masker di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur CV Sukses Gemilang Engineering (SGE), Sugianto, melakukan penipuan atau penggelapan dana investasi sebesar Rp440 juta dengan menawarkan proyek pengadaan road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ternyata telah selesai dikerjakan tiga tahun sebelumnya.

Perkara itu disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7/2026), dengan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono. Sidang beragenda pemeriksaan saksi korban, Susastro Soephomo, Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina.

Baca juga: BEM Nusantara Datangi Kejati Jatim, Tuntut Proses Hukum Febri Ardiansyah Dipercepat

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Agus Wihananto dan Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, terdakwa didampingi penasihat hukum Victor Sinaga.

Di hadapan majelis hakim, Susastro mengaku pertama kali menerima tawaran investasi dari Sugianto pada 2023. Terdakwa menawarkan proyek pembangunan di lingkungan KKP dengan iming-iming keuntungan 25 persen dalam waktu tiga bulan.

Belakangan, pada pertengahan 2024, terdakwa bersama istrinya, Diyan, kembali menawarkan investasi proyek pengadaan road roller. Nilai proyek disebut mencapai Rp1,174 miliar. Korban diminta menanamkan modal Rp439,7 juta dengan janji memperoleh pengembalian modal beserta keuntungan Rp147,4 juta.

Karena percaya, korban kemudian mentransfer Rp440 juta ke rekening pribadi terdakwa pada 24 Juni 2024.

Namun, dalam persidangan, Susastro mengaku tidak pernah menerima dokumen pendukung proyek maupun diajak melihat lokasi pekerjaan.

Baca juga: Wahyu Budi, Billing Manager Fastlab, Didakwa Gelapkan Rp145,9 Juta Dana Vaksin untuk Judi Online

"Saya tidak pernah diperlihatkan dokumen proyek maupun lokasi pekerjaannya," ujar Susastro.

Penyidikan kemudian mengungkap proyek yang dijadikan dasar penawaran investasi bukan proyek baru. Berdasarkan dokumen kontrak yang dibacakan jaksa, proyek tersebut merupakan pengadaan tahun 2021 yang telah selesai dikerjakan CV Sukses Gemilang Engineering. Pembayaran proyek bahkan telah dicairkan pemerintah melalui SP2D pada 14 September 2021.

Jaksa menilai proyek lama itu sengaja dipresentasikan sebagai proyek baru untuk meyakinkan korban menyerahkan dana investasi.

Saat dimintai tanggapan majelis hakim, Sugianto mengakui dana yang diterimanya tidak dipakai untuk menjalankan proyek sebagaimana dijanjikan.

Baca juga: Jual Kosmetik dan Obat Impor Tanpa Izin BPOM Selama Dua Tahun, Jefry Diadili

"Saya mengakui salah. Uang itu saya gunakan untuk membayar utang kepada pihak lain. Mohon maaf, Yang Mulia," kata terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Sugianto dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, subsidair Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Jaksa menyebut akibat perbuatan terdakwa, PT Simentari Abdhi Bina mengalami kerugian sebesar Rp440 juta. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru