Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara karena Promosikan Situs Judi Online

Reporter : Redaksi
Terdakwa Rachmawati Puspita Ningrum menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara promosi situs judi online di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum, dengan pidana dua tahun penjara karena terbukti mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui akun Instagram pribadinya.

Tuntutan dibacakan jaksa Vini Angeline dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026. Jaksa menyatakan Rachmawati terbukti menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP.

Baca juga: Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Dana Pakan Satwa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmawati Puspita Ningrum dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim di papan pengumuman pemerintah daerah dengan biaya Rp100 ribu. Apabila biaya tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring. Adapun hal yang meringankan, Rachmawati dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Baca juga: BEM Nusantara Datangi Kejati Jatim, Tuntut Proses Hukum Febri Ardiansyah Dipercepat

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada Oktober 2025 ketika Rachmawati menerima tawaran promosi dari seseorang bernama Justin yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tawaran itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online Martabak188 dengan tautan manis188.online yang terhubung ke platform permainan slot Dragspin.

Promosi dilakukan melalui akun Instagram @rrx_rachmapuspita22 dalam bentuk Instagram Story. Unggahan terakhir dilakukan pada 3 Desember 2025 dari rumah kos terdakwa di Jalan Jeruk Gang VI, Lakarsantri, Surabaya.

Jaksa mengungkapkan terdakwa menggunakan telepon seluler, akun Instagram, WhatsApp, dan dompet digital DANA atas namanya sendiri untuk menerima pekerjaan tersebut. Dari aktivitas promosi itu, Rachmawati menerima pembayaran bertahap sebesar Rp350 ribu, Rp650 ribu, dan Rp1 juta atau total Rp2 juta.

Baca juga: Sugianto Direktur CV SGE Diadili, Jaksa Sebut Proyek KKP yang Tuntas pada 2021 Dipakai Menarik Investasi Rp440 Juta

Menurut jaksa, terdakwa tetap menerima pekerjaan tersebut meski mengetahui situs yang dipromosikan merupakan situs judi online.

Dalam persidangan, Rachmawati memohon keringanan hukuman. Ia mengaku merupakan orang tua tunggal yang memiliki seorang anak berusia 2,5 tahun. Namun, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru