Konglomerat Madura Haji Her Ngaku Sumbang Khofifah Rp 38 Miliar di Pilgub Jatim

realita.co
Khofifah tersipu mendengar pengakuan Haji Her. Foto: Video Viral

PAMEKASAN (Realita)- konglomerat tembakau kenamaan asal Pamekasan, Madura, H. Khairul Umam atau yang akrab disapa Haji Her, membuat pengakuan yang mencengangkan.

Di hadapan pejabat negara dan ribuan peserta panggung resmi Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/7/2026), CEO Bawang Mas Group tersebut blak-blakan mengaku telah merogoh kocek hingga Rp38 miliar demi memenangkan Khofifah Indar Parawansa dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: Khofifah Salurkan Rp1,819 Miliar Bansos di Kota Kediri, Buruh hingga Lansia Jadi Sasaran

Pernyataan itu disampaikan langsung di panggung utama rangkaian Koperasi Explore 2026 bertajuk "Pasar Koperasi & UMKM", yang turut dihadiri oleh Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Pamekasan Kholilurrahman, serta jajaran pejabat Pemprov Jatim.

Haji Her saat mengungkapkan jasanya pada Khofifah.

"Saya dulu habis-habisan dukung Gubernur ini, karena dari dulu saya kagum, saya kan penggemarnya Gus Dur ya. Bu Khofifah ini membela Gus Dur waktu itu, pinter sekali orang ini. Bu Khofifah itu tidak punya uang, mencari sponsor ke saya. Saya habis Rp38 M lho ke Bu Khofifah ini," tegas Haji Her yang berdiri berdampingan dengan Bupati Pamekasan.

"Saya habis Rp38 miliar untuk Ibu Khofifah agar menjaga pemerintahan dengan baik," tambahnya lagi, disambut riuh para hadirin.

Baca juga: Khofifah Digugat soal Penunjukan Dua Kali Plt Dirut Petrogas Jatim

Mendengar klaim tersebut dari atas panggung, Khofifah Indar Parawansa yang duduk di deretan kursi VIP depan panggung tampak tersenyum. Dalam sambutannya, Khofifah mengapresiasi kebaikan sang pengusaha.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Haji Her, semoga selalu sehat dan tambah rezeki," tutur Khofifah.

Pernyataan berani yang meluncur di tengah perhelatan Hari Koperasi Nasional tersebut seketika mengundang polemik hukum yang serius akibat besaran nominal sumbangan yang dinilai melangkahi regulasi pemilu.

Baca juga: Khofifah Buka Suara Usai Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli

Jika merujuk pada ketentuan baku Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, regulasi negara menetapkan plafon tertinggi donasi dari individu sebesar Rp75 juta, sementara bagi entitas korporasi dibatasi mentok pada angka Rp750 juta.

Angka investasi politik masif yang digelontorkan oleh pemilik Bawang Mas Group tersebut secara otomatis mengangkangi batas legalitas sumbangan perorangan sebanyak 506 kali lipat serta melesat jauh di atas batas korporasi.tyan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru