Terjerat Skandal Dugaan Korupsi Besar, Febrie Ardiansyah Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi 

realita.co
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada rekan-rekan media. Foto: Hrd

JAKARTA (Realita)- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam.

Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju batik lengan panjang saat digelandang menuju mobil tahanan tanpa tangan diborgol.

Baca juga: Eks Jampidsus 20 Hari Kedepan di Rutan KPK: Bentuk Dukungan Penanganan Kasus TPPU oleh Kejagung

Meski telah ditetapkan tersangka dan ditahan, mantan petinggi Kejagung ini tidak mengenakan rompi tahanan yang biasa dikenakan tahanan seperti tahanan lain. Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebut Proses Hukum sebagai Kriminalisasi

Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan kepada wartawan, bahwa dirinya merasa keberatan terhadap proses hukum yang menjerat dirinya. 

"Alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi, sehingga belum layak menjadi dasar penahanan," ucapnya.

Ia juga menegaskan, proses di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu," sambungnya.

Meski keberatan, Febrie mengaku menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca juga: Eks Jampidsus Usai Diperiksa Kejagung Dititipikan ke Rutan KPK, Berjalan Santai tanpa Pakai Rompi Tahanan 

"Namun, semua ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Maka saya harus siap menghadapinya," ungkapnya.

Kemudian, Febrie mengungkapkan, dalam keyakinannya perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Saya merasa ini kriminalisasi," katanya.

Diperiksa Tim 9 Kejagung

Baca juga: Ditahan, Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari penggeledahan rumahnya di Sentul, Bogor, penyidik menyita emas 74 kg dan sejumlah uang dengan total nilai barang bukti mencapai Rp476 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Febrie masih menjalani masa penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan proses penyidikan.(Hrd)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru