MADIUN (Realita)- Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya diwarnai dengan pemutaran barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa Rochim Ruhdiyanto dan Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noerhidayat.
Bukti elektronik tersebut ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Rofieq sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Sidang Korupsi Maidi: Direktur PT Rajawali Akui Diminta Sumbang Rp40–60 Juta untuk Kampanye Pilkada
Percakapan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diperlihatkan JPU saat memeriksa Rofieq sebagai saksi. Isi chat itu berkaitan dengan sebuah video berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun" yang diketahui dibuat oleh seorang oknum aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam persidangan, JPU menyoroti salah satu isi percakapan yang berbunyi "nanti jangan lupa diurus" dan meminta penjelasan kepada saksi mengenai maksud kalimat tersebut.
"Itu kan saudara saksi yang menjawab urus-urus itu, apa maksudnya saudara saksi?" tanya JPU di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan itu, Rofieq mengatakan bahwa pesan tersebut berkaitan dengan permintaannya agar video yang menyebut dirinya sebagai "Raja Proyek" segera dihapus.
"Itu kan teman dekat Pak Rochim, namanya Pak Budi. Saya minta videonya dihapus saja," jawab Rofieq.
JPU kemudian kembali mendalami siapa sosok Budi yang dimaksud serta makna dari kalimat "cepat-cepat diurus" dalam percakapan tersebut.
Baca juga: Saksi di Bawah Pengawalan LPSK Sebut Pernah Kelola Dana Rp7 Miliar atas Perintah Maidi
Rofieq menjelaskan bahwa Budi merupakan seorang aktivis LSM yang membuat video tersebut, sedangkan Rochim hanya mengingatkan agar persoalan itu segera diselesaikan.
"Pak Budi ya LSM tadi. Pak Rochim mengingatkan saya untuk cepat-cepat diurus," ujar Rofieq.
Berdasarkan penelusuran, video yang dimaksud diduga merupakan tayangan yang dibawakan Budi Santoso dengan mengatasnamakan Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Video tersebut diunggah ke kanal YouTube pada 9 Desember 2023.
Dalam tayangan itu dipaparkan sejumlah perusahaan kontraktor yang disebut kerap memperoleh proyek-proyek bernilai besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun.
PT Rajawali Indonesia Raya, perusahaan milik Rofieq, ditempatkan pada urutan teratas dan disebut sebagai perusahaan yang paling banyak memperoleh paket pekerjaan atau "kue" proyek pemerintah di Kota Madiun.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Rofieq juga mengakui telah menyetorkan fee proyek secara bertahap dengan total sekitar Rp900 juta kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun sepanjang tahun 2019.
Selain diserahkan kepada pihak dinas, Rofieq juga menyebut sebagian dana tersebut mengalir kepada sejumlah aparat penegak hukum (APH). Pengakuan itu menjadi salah satu fakta yang diungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, bersama mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto. Yw
Editor : Redaksi