LAMONGAN- Pemilik Ababil Group, H. Ahmad Shandy, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penganiayaan dan tindakan main hakim sendiri terhadap dua terduga pelaku pencurian besi di ruko miliknya di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jumat (24/7/2026) lalu.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 16 detik beredar luas di media sosial yang memperlihatkan dua orang pria terduga pelaku, MHS (30) dan AP (29) mengenakan kaos biru muda dan baju hitam duduk dengan tangan terikat. Wajah keduanya tampak memar dan berlumuran darah.
Baca juga: Mencederai UU Pers dan KUHP, Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Kedungpring Lamongan Masuk Ranah Hukum
Tak hanya itu, video juga memperlihatkan seseorang menyiramkan garam ke bagian kepala dan tubuh kedua pria tersebut sambil mengucapkan kalimat bernada marah, "Koen kok kendel maling nang kene (Kamu kok berani mencuri di sini)."
Menanggapi tuduhan yang mengarah padanya, H. Ahmad Shandy membantah secara tegas bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Dalam keterangannya, Ahmad Shandy menegaskan bahwa suara maupun tindakan kekerasan yang terekam dalam video viral tersebut bukanlah dirinya.
"Saya menyampaikan klarifikasi bahwa video viral yang beredar itu bukan suara saya dan bukan perbuatan saya. Saat peristiwa tersebut terjadi, saya sedang berada di Kecamatan Paciran ," tegas Ahmad Sandy, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari karyawannya, bernama Gembong Satria Sakti, yang memergoki aksi pencurian tersebut, dirinya langsung menghubungi pihak kepolisian.
"Saya mendapat laporan saat di Paciran dan langsung menghubungi Kanit Resmob Polres Lamongan, Ipda M. Fatikul, untuk memberitahukan kejadian pencurian di Ruko Kebet," lanjutnya.
Tak lama setelah itu, tiga anggota Resmob Polres Lamongan, termasuk Aiptu Subianto, tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan kedua pelaku. Kedua terduga pelaku kemudian segera dilarikan ke UGD RSUD dr. Soegiri Lamongan guna mendapatkan perawatan medis.
Ahmad Shandy juga mengungkapkan bahwa saat dirinya menyusul ke lokasi, ia mencium bau minuman keras dari kedua terduga pelaku. Saat ditanya, terduga pelaku mengaku baru saja mengonsumsi miras di wilayah Kecamatan Turi.
"Saat saya tanya, mereka mengaku baru selesai minum - minum (minuman keras ) di Turi. Pembicaraan mereka saat itu ngelantur. Jadi kalau ada cerita mengarang soal siapa yang memukuli, perlu diingat mereka dalam kondisi tidak sadar setelah pesta miras," jelas Shandy.
Meskipun laporan kepolisian telah dibuat oleh karyawannya pada Jumat (24/7/2026) sore hari setelah kejadian, Ahmad Shandy menyatakan telah meminta agar laporan tersebut diproses untuk dicabut guna menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Saya sudah meminta Saudara Gembong untuk mencabut laporan agar masalah ini tidak berlanjut, sehingga kedua terduga pelaku bisa kembali berkumpul bersama keluarga ," ujarnya.
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Caddy di Modern Golf Tangerang, Pelaku Diduga Pejabat Publik
Mengakhiri keterangannya, H. Ahmad Shandy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat beredarnya video tersebut dan berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Diberitakan sebelumnya, dua pria berinisial MHS (30), warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, dan AP (29), warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, babak belur usai diamuk massa setelah dituduh mencuri potongan besi di sebuah bangunan ruko di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan , Kabupaten Lamongan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video berdurasi 16 detik yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat dua pria mengenakan kaos biru muda dan baju hitam duduk dengan tangan terikat. Wajah keduanya tampak memar dan berlumuran darah.
Tak hanya itu, video juga memperlihatkan seseorang menyiramkan garam ke bagian kepala dan tubuh kedua pria tersebut sambil mengucapkan kalimat bernada marah, "Koen kok kendel maling nang kene (Kamu kok berani mencuri di sini)."
Di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Lamongan, AP membantah tuduhan pencurian. Ia mengaku bersama rekannya hanya mengambil potongan besi bekas cor yang berada di luar bangunan ruko dan mengira barang tersebut sudah tidak terpakai.
"Kami tidak ada niatan mencuri, kami hanya mengambil rongsokan potongan besi bekas cor . Kan biasanya itu sudah tidak dipakai," ujar AP didampingi kuasa hukumnya Indahwan Suci Ning Ati dari LBH Mawwadah, Minggu (26/7/2026).
AP menuturkan, tidak lama setelah mengambil potongan besi tersebut, sejumlah warga datang dan langsung menuduh mereka mencuri. Keduanya kemudian diikat dan menjadi sasaran amukan massa.
"Kami diikat , dipukuli sampai berdarah , lalu disiram garam oleh orang yang katanya pemilik ruko dari Ababil," lanjut AP.
Selain mengalami penganiayaan, AP juga mengaku mendapat ancaman dari seseorang yang disebut membawa benda menyerupai senjata api jenis pistol.
"Dia bilang, dibunuh saja," tutur AP menirukan ucapan yang diterimanya saat kejadian.
Saat ini, AP dan MHS diamankan di Mapolres Lamongan. Keduanya masih mengalami luka memar di bagian wajah, punggung, dan sejumlah bagian tubuh lainnya akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu kantong beras yang berisi potongan besi beton yang diduga diambil dari lokasi kejadian.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi