JAKARTA (Realita)- Pengurus dan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dengan nomor: LP/2016/X/2021/RIS pada Jumat 15 Oktober 2021 ini, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Kita laporkan karena diduga melanggar Pasal 378/372 KUH-Pidana," ujar kuasa hukum nasabah dari LQ Indonesia Law Firm, Ali Nugroho, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
Ali menuturkan, kliennya, T menginvestasikan uangnya di PT Minna Padi Aset Manajemen sekitar bulan Juni 2018. T lalu dijanjikan mendapat bunga tetap sebesar 11% per tahun dengan penempatan minimal Rp500 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Tak hanya itu, investasi yang ditawarkan adalah fix return investment, seperti deposito tanpa dipengaruhi kondisi harga saham atau NAB asset.
"Namun belakangan janji tersebut tak dipenuhi," kata Ali.
Ali mengungkapkan, T merupakan salah satu korban dari sekian banyak korban dugaan investasi bodong PT Minna Padi Aset Manajemen. Kliennya itu mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar.
"Sudah dua kali, kami layangkan somasi dan peringatkan secara tegas kepada petinggi PT Minna Padi Aset Manajemen agar segera mengembalikan uang milik klien kami, namun tak juga kunjung dikembalikan hingga berujung pada laporan polisi," tutur Ali.
Kuasa hukum lainnya, Anita Natalia Manafe menjelaskan pihaknya memiliki bukti-bukti yang lengkap dalam kasus ini.
"Pertama berupa form pembelian unit penyertaan reksadana. Kedua adanya bukti setor uang disertai keterangan penanaman modal investasi kepada PT Minna Padi Aset Manajemen dan dokumen pendukung lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, LQ mengajak para korban dugaan investasi bodong oleh PT Minna Padi Aset Manajemen, agar segera menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 kantor Cabang Citra Jakarta Pusat.
"Agar kami dapat membantu serta memperjuangkan seluruh hak-hak Anda yang saat ini menjadi korban investasi bodong," kata Ali.
Menurut Ali, LQ memiliki rekam jejak keberhasilan menyelesaikan banyak kasus keuangan baik perusahaan asuransi, koperasi maupun perusahaan investasi di Indonesia. Karenanya masyarakat diminta tak ragu memberikan kuasa.
Baca juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
"Beberapa kasus yang ditangani antara lain seperti melawan PT OSO Sekuritas Indonesia, PT Asuransi Jiwa Kresna, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan lain sebagainya," tutur Ali.
LQ juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati jika ingin menginvestasikan uangnya. Mereka disarankan harus lebih selektif dalam memilih perusahaan jasa keuangan yang nantinya akan dipilih sebagai perusahaan pengelola dana investasi. Masyarakat pun harus memperhatikan hal-hal penting lainnya, seperti adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurut LQ tak menjamin perusahaan tersebut tak bermasalah.
"Seperti halnya kasus PT Minna Padi Aset Manajemen walau sudah mengantongi izin dari OJK tetap saja gagal bayar dan belum kembalikan uang para nasabahnya," kata Ali.
Meski begitu, OJK menilai dua produk reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen yaitu Reksadana Minna Padi Pasopati dan Reksadana Minna Padi Pringgondani saham, telah melanggar ketentuan penjualan karena menjanjikan return pasti kepada calon nasabah. Sehingga OJK mensuspen dan membubarkan enam produk reksadana tersebut.
"Namun tindakan OJK justru semakin membuat nasabah merasa dirugikan, pasalnya OJK bertindak setelah 6 tahun kemudian sejak pelanggaran tersebut diketahuinya, tentu semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya dan menjadi korban berikutnya," jelas Ali.
Baca juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, menambahkan, langkah pidana sangat disarankan dalam menangani kasus investasi bodong atau gagal bayar. Mengingat, ada ancaman hukuman badan atau penjara untuk pemilik dan pengurus perusahaan tersebut. Karena, kata dia merekalah yang sebenarnya paling tahu kemana uang para nasabah dan dimana aset perusahaan, yang umumnya disembunyikan ke luar negeri atau dialihkan ke orang lain atau perusahaan lain.
Selain itu, polisi melalui PPATK dapat menyita seluruh aset pribadi milik pengurus perusahaan untuk nantinya melalui pengadilan dapat dikembalikan kepada para nasabah.
"Mayoritas kasus investasi bodong atau gagal bayar ketika pemilik dan pengurus akan atau telah dijadikan tersangka, maka mereka tidak akan mau ditahan dan melalui kuasa hukumnya akan meminta agar laporan polisi dihentikan," ujar Alvin.
Secara hukum, kata dia, laporan polisi dapat dihentikan dengan adanya perdamaian atau restorative justice antara pelapor dan terlapor atau tersangka, dengan syarat membayar kerugian.
"Biasanya klien dan lawyer diminta menandatangani surat confidentiality agar tidak membocorkan ke pihak luar, karena perusahaan tidak mau akhirnya para korban lainnya mengambil jalur pidana," tandas mantan Vice President Bank of America ini.kik
Editor : Redaksi