Modus Investasi Solar Fiktif, R. De Laguna dan Muhammad Luthfi Terancam Hukuman Berat

SURABAYA (Realita)– Dua terdakwa, R. De Laguna Latanri Putera, dan Muhammad Luthfi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha supply solar senilai Rp1,5 miliar.

Sidang yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (10/11/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa melakukan penipuan secara berlanjut menggunakan dua perusahaan fiktif, PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi. “Keduanya menjanjikan keuntungan investasi 3 hingga 4 persen per bulan, padahal dana korban dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di ruang sidang.

Jaksa menghadirkan dua saksi, yaitu Ferry, Supervisor Migas dari PT Pertamina Niaga, dan Teodora, perwakilan dari Bank BCA.

Ferry menjelaskan bahwa terdakwa Luthfi memang pernah menjadi rekanan Pertamina untuk penyaluran solar nonsubsidi melalui PT Petro Energi Solusi, tetapi kerja sama itu berakhir pada 5 Januari 2023.

“Pembayaran dilakukan tunai dan sempat terjadi penurunan volume pembelian sebelum kontrak dihentikan,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.

Sementara saksi Teodora mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp500 juta pada 10 November 2023, yang keluar lagi sehari kemudian atas nama Abdul Ghofur. “Kami hanya melihat nomor rekening tanpa identitas pengirim. Selain itu, ada perputaran dana hingga Rp3,6 miliar,” kata Teodora.

Korban, Dra. Arie S. Tyawatie, pertama kali mengenal terdakwa R. De Laguna pada 2021 di sebuah kedai kopi di kawasan Trunojoyo, Surabaya. Saat itu, De Laguna memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia dan menawarkan kerja sama investasi supply solar dengan keuntungan tetap setiap bulan.

De Laguna kemudian memperkenalkan rekannya, Muhammad Luthfi, Direktur PT Petro Energi Solusi, yang disebut sebagai mitra dalam bisnis solar tersebut. Keduanya menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen per bulan dan menyerahkan cek sebagai jaminan.

Tergiur janji manis itu, Arie menyetorkan uang secara bertahap ke rekening perusahaan para terdakwa. Dari Mei 2022 hingga November 2023, total dana yang disetorkan mencapai Rp1,5 miliar. Namun janji keuntungan tak pernah terealisasi, bahkan modal tak dikembalikan.

Penyidik menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak pernah menjalankan usaha supply solar sebagaimana diklaim. “Seluruh dana yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” demikian tertulis dalam berkas dakwaan.

Dalam persidangan, terdakwa Luthfi membenarkan sebagian keterangan saksi, sementara De Laguna mengaku tak tahu detail kontrak kerja sama.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Helikopter Angkut Pengusaha Kaya Jatuh

PERM (Realita)- Sebuah helikopter yang membawa seorang pengusaha yang menyediakan layanan untuk Gazprom dan Rosneft jatuh di Rusia. Sebuah helikopter pribadi …