Venansius Terpidana Penipuan Dicecar Hakim di Sidang Hermanto Oriep

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mencecar saksi Venansius Niek Widodo dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel yang menjerat terdakwa Hermanto Oerip. Venansius, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara penipuan, dinilai memberikan keterangan tidak logis terkait janji keuntungan investasi hingga 20 persen dari tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Nur Kholis, jaksa penuntut umum Estik Dilla menegaskan proyek tambang nikel yang ditawarkan kepada korban Soewondo Basuki tidak pernah ada. “Tidak satu pun kegiatan pertambangan dilakukan. Seluruhnya fiktif,” kata Estik di hadapan majelis hakim, Senin, 23 Februari 2026.

Venansius mengaku mengenal Soewondo sejak 2016 setelah diperkenalkan Hermanto. Ia menyebut ide investasi tambang di Kabaena dan Kolaka berasal darinya, sebelum kemudian ditawarkan kepada sejumlah investor. Namun, saat diminta menjelaskan dasar perhitungan keuntungan 10 persen per dua bulan atau setara 20 persen Venansius tidak mampu memaparkan data produksi maupun analisis biaya.

“Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujar Venansius. Ia berdalih perhitungan tersebut mengacu pada PT KTM, tanpa menjelaskan rincian maupun relevansinya dengan proyek tambang yang ditawarkan.

Hakim Nur Kholis mempertanyakan logika janji keuntungan tersebut jika tambang yang dijadikan dasar investasi tidak terbukti ada. “Saksi menjanjikan 20 persen kepada terdakwa, lalu terdakwa menjanjikan 20 persen kepada korban. Padahal nikelnya tidak ada,” kata Nur Kholis. Venansius tampak terdiam dan tidak memberikan jawaban tegas.

Jaksa Estik Dilla menjelaskan, untuk meyakinkan korban, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Namun, PT MMM disebut hanya berfungsi sebagai sarana membangun kepercayaan korban.

Fakta persidangan mengungkap modal awal perusahaan sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Investor kemudian diminta menyetor Rp 12,5 miliar ke rekening PT MMM. Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana tersebut justru dialirkan ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia (RMI).

Jaksa mengungkap aliran dana sekitar Rp 40 miliar dari rekening PT RMI ke rekening Venansius, lalu mengalir ke Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya. Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek. Dana investor juga digunakan untuk membeli kantor PT MMM di kawasan Dharmahusada, Surabaya, senilai Rp 5 miliar.

Venansius mengakui rekening PT RMI berada di bawah kendalinya, termasuk pencairan cek. Namun ia mengklaim tidak mengetahui pengelolaan keuangan karena hanya menjabat sebagai direktur operasional.

Jaksa juga menegaskan PT Tonia Mitra Sejahtera, yang disebut-sebut sebagai mitra tambang, tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT MMM. Bahkan, PT MMM tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tidak ada tambang, tidak ada kerja sama, dan tidak ada kegiatan produksi. Seluruh investasi tambang nikel ini fiktif,” ujar Estik.

Akibat perbuatan tersebut, korban Soewondo Basuki mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru