Sebar Video Porno di Grup WhatsApp, Naufal Zidane Divonis 8 Bulan Penjara

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Naufal Zidane Ramadhan karena terbukti memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi melalui grup WhatsApp. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Naufal Zidane Ramadhan bin Iwan Evrilyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi serta menyebarkan pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan,” kata hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa enam bulan penjara. 

Dalam persidangan terungkap, terdakwa aktif mengunggah ulang video bermuatan pornografi ke dalam grup WhatsApp bernama INFO VID. Grup tersebut diketahui beranggotakan ratusan orang dan digunakan sebagai ruang perkenalan sekaligus pertukaran konten asusila.

Berdasarkan surat dakwaan, grup WhatsApp INFO VID dibuat pada 16 September 2024 oleh Mochammad Ibra Akbar Haryanto alias Ibra, yang kini diproses dalam berkas terpisah. Terdakwa mengenal Ibra melalui aplikasi kencan sekitar 2021–2022, sebelum akhirnya diundang bergabung ke grup WhatsApp tersebut pada Desember 2024.

Jaksa mengungkapkan, pada 21 April 2025 dan 2 Juni 2025, terdakwa mengunggah video porno yang diambil dari grup lain ke dalam grup INFO VID, sehingga dapat diakses oleh seluruh anggota. Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menarik perhatian anggota lain agar menghubunginya secara pribadi.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa pada 12 Juni 2025 di rumahnya di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam, akun media sosial, serta sejumlah file tangkapan layar yang berisi konten asusila.

Terdakwa didakwakan secara alternatif menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tabrakan di Jalan A. Yani Berujung Damai

BEREDAR video kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, akhirnya menemui titik terang. Insiden tabrakan dua …

Posko Relawan di Aceh Diteror Bangka Anjing

POSKO relawan dari Masjid Nurul 'Ashri Yogyakarta di wilayah Sungai Liput, Kabupaten Aceh Tamiang, mendapat 'teror' bangkai anjing, Senin (23/2) pagi. Para …

Mahasiswi Tewas Ditikam Istrinya Sendiri

SIERRA LEONE (Realita)- Kabar duka datang dari Komunitas Makambo di Makeni menyusul kematian yang memilukan dari seorang wanita muda berusia 18 tahun bernama …