Keberadaan Parkir PT JPC Dekat RSUD dr Soedono Dinilai Rawan Ganggu Lalu Lintas, Satlantas Nilai Aktivitas Perlu Penataa

MADIUN (Realita) - Keberadaan lahan parkir yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, turut menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota. Aktivitas keluar-masuk kendaraan di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan lalu lintas karena berada di salah satu ruas jalan utama dan padat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, mengatakan titik kerawanan utama berada di akses pintu masuk dan keluar area parkir.

“Salah satu kerawanannya ada di pintu masuk dan keluar parkir, apalagi itu berada di jalan utama,” ujar Nanang, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, kendaraan yang hendak masuk ke area parkir otomatis akan mengurangi kecepatan sehingga dapat memengaruhi arus kendaraan lain yang melintas di belakangnya. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya titik parkir lain di sekitar lokasi yang membuat ruang jalan semakin sempit.

“Dari arah Jalan Perintis sebelumnya ada tikungan di sebelah kiri. Setelah area parkir itu juga ada akses jalan ke kanan,” jelasnya.

Lebih jauh, Nanang juga mengatakan bahwa selain berada di jalur padat lalu lintas, salah satu akses parkir PT JPC juga terkoneksi dengan area RSUD dr Soedono dan berada tidak jauh dari unit gawat darurat (UGD). Karena itu, diperlukan penataan lalu lintas agar kondisi di sekitar lokasi tidak menimbulkan kepadatan kendaraan.

“Misalnya perlu ada rambu-rambu, petunjuk arah, atau main flag untuk mengarahkan kendaraan saat masuk maupun keluar,” tambah Nanang.

Terkait analisa dampak lalu lintas (andalalin), Nanang juga menjelaskan bahwa Satlantas hanya memberikan pertimbangan teknis guna mencegah potensi kerawanan dan gangguan lalu lintas. Sementara kewenangan penerbitan andalalin berada di tangan Dinas Perhubungan (Dishub).

Nanang juga menegaskan bahwa penindakan terhadap usaha yang belum memiliki andalalin bukan merupakan kewenangan kepolisian, melainkan Satpol PP.

“Kecuali kalau di lokasi itu sering terjadi kecelakaan atau kemacetan yang mengganggu lalu lintas. Kalau kejadian berulang, kami bisa mengusulkan penutupan melalui forum lalu lintas,” tegasnya.

Selain itu, Satlantas Polres Madiun Kota juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila merasakan dampak atau gangguan lalu lintas akibat aktivitas usaha yang seharusnya memenuhi persyaratan andalalin.

“Selama ini memang belum ada masalah terkait lalu lintas. Tapi kalau ada kejadian atau keluhan, masyarakat silakan melapor. Bisa melalui aplikasi Banpol (Bantuan Polisi),” pungkas Nanang.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan usaha lahan parkir yang dikelola PT JPC diketahui belum mengantongi dokumen analisa dampak lalu lintas. Dinas Perhubungan Kota Madiun membenarkan bahwa hingga kini belum ada pengajuan andalalin dari PT JPC, meski perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru