Saksi HPM Sebut Re-Aktivasi Tak Dikenal SOP, Dugaan Klaim Fiktif Terungkap di Sidang Eko Yuwono

Reporter : Redaksi
Terdakwa mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono saat di Pengadilan Negeri Surabaya

 

SURABAYA (Realita)- Praktik Re-Aktivasi yang diduga digunakan untuk mengajukan ribuan klaim servis menjadi sorotan dalam sidang dugaan penggelapan sparepart senilai Rp1,94 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono. PT Honda Prospect Motor (HPM) menegaskan mekanisme tersebut tidak pernah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) maupun ketentuan resmi perusahaan.

Baca juga: Direktur PT Kurnia Sukses Semesta Akui Ubah Dokumen Muatan dalam Sidang Dugaan Penyelundupan Bawang Bombay

Kepala Seksi Operasional Lapangan Purna Jual PT HPM, Erwin Winoto, mengatakan temuan itu bermula dari analisis data nasional setelah Honda Surabaya Center mencatat incoming unit tertinggi di Indonesia pada kuartal pertama 2024. Capaian tersebut justru mendorong HPM melakukan audit terhadap data klaim layanan purna jual.

"Dari analisis laporan dealer yang masuk ke server kami, ditemukan transaksi Re-Aktivasi yang tidak lazim. Setelah ditelusuri lebih dalam, muncul sejumlah kejanggalan," ujar Erwin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Erwin, kejanggalan terlihat dari klaim free service dan paket hemat terhadap nomor rangka kendaraan yang sama. Klaim diajukan ketika masa berlaku layanan hampir habis, tetapi selisih waktu antarservis hanya dua hingga lima hari dengan perbedaan odometer sekitar dua kilometer.

Baca juga: Sudah Periksa 35 Saksi, Mengapa Kasus Korupsi Stand PD Pasar Surya Belum Punya Tersangka?

"Misalnya servis pertama di kilometer 10.002, lalu berikutnya 10.004 atau 10.006. Itu tidak mungkin terjadi dalam siklus normal enam bulan atau 10.000 kilometer," katanya.

Hasil audit internal HPM menemukan sekitar 4.800 work order (WO) Re-Aktivasi. Setelah diverifikasi, hanya sekitar 800 kendaraan yang benar-benar kembali ke dealer, sedangkan sekitar 3.400 kendaraan telah melewati masa berlaku layanan.
Erwin menegaskan istilah Re-Aktivasi tidak pernah dikenal dalam SOP Honda.

Baca juga: Dirut PT Bentang Persada Internusa Santoso Utomo Tjioe Diadili atas Pengedaran Wire Rope Tanpa SPPT-SNI

"Customer wajib datang ke bengkel resmi Honda untuk melakukan servis maupun penggantian suku cadang. Jika customer tidak hadir, maka klaim tidak boleh diproses. Praktik seperti ini tidak dibenarkan," tegasnya.

Akibat pola klaim tersebut, HPM menghitung potensi kerugian mencapai sekitar Rp3,069 miliar, terdiri dari Rp1,94 miliar nilai sparepart dan sekitar Rp1,1 miliar biaya jasa servis.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru