SURABAYA (Realita)— Mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlison dan istrinya, Sri Wahyuni, mengaku tidak mengetahui perpindahan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 dari Kediri ke Sumenep. Keduanya juga membantah pernah menerima laporan mengenai perubahan data penerima maupun pengelolaan dana program tersebut.
Keterangan itu disampaikan Ipong dan Sri Wahyuni saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi BSPS dengan terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 10 Agustus 2026.
Di hadapan majelis hakim, Ipong mengatakan Bilowo diusulkan menjadi tenaga ahli di lingkungan kerja Sri Wahyuni, yang saat ini merupakan anggota Komisi V DPR RI, atas saran atau persetujuannya. Namun, menurut Ipong, hal tersebut tidak berarti seluruh aktivitas Bilowo diketahuinya.
"Dia memang berkonsultasi dalam batas-batas tertentu, namun bukan berarti saya mengetahui setiap perubahan data atau pergeseran alokasi yang terjadi di lapangan," kata Ipong.
Ipong mengaku baru mengetahui adanya surat perubahan alokasi yang menjadi dasar perpindahan kuota dari Kediri ke Sumenep setelah perkara tersebut mencuat. Menurut dia, surat itu hanya dipindai oleh Bilowo dan tidak pernah diserahkan atau dilaporkan kepadanya.
Dia juga membantah pernah memberikan petunjuk atau perintah kepada Bilowo untuk mengalihkan kuota maupun mengelola dana bantuan. Ipong mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana BSPS.
Keterangan serupa disampaikan Sri Wahyuni. Dia mengatakan usulan BSPS yang dibuat dan ditandatanganinya ditujukan untuk daerah pemilihannya. Setelah usulan disampaikan kepada Kementerian PUPR, Sri mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai perubahan data penerima ataupun perpindahan wilayah.
"Setiap anggota DPR memiliki jatah kuota bantuan yang besarnya sama. Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah membaca, dan tidak pernah menandatangani surat yang mengubah alokasi tersebut ke daerah lain," ujar Sri.
Jika terdapat surat atas namanya yang mengalihkan kuota ke Sumenep, Sri memastikan surat tersebut bukan dibuat ataupun ditandatanganinya. Dia juga membantah menerima uang dari Bilowo maupun pihak lain terkait pengurusan program tersebut.
"Saya tidak tahu-menahu soal perubahan data penerima. Jika ada perubahan, seharusnya ada persetujuan tertulis dari saya yang tidak pernah saya berikan," katanya.
Usai persidangan, Ipong kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui proses pelaksanaan program BSPS tersebut. Dia mengatakan tidak pernah menerima laporan dari Bilowo mengenai perkembangan program.
"Jujur hari ini adalah hari yang saya tunggu, bisa menjadi saksi atas perkara Saudara Ari Bilowo. Karena ini merupakan kesempatan saya untuk melakukan klarifikasi, melakukan tabayun atas berbagai fitnahan, atas berbagai ungkapan yang disampaikan Bilowo yang sudah dimuat di media," ujar Ipong seusai sidang.
Menurut Ipong, pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut mengganggunya. Karena itu, dia menggunakan kesempatan bersaksi untuk memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim.
Sri Wahyuni juga mengungkapkan pernah menanyakan perkembangan program BSPS kepada Bilowo pada Agustus 2024. Saat itu, menurut Ipong, Bilowo mengatakan program tersebut belum berjalan karena dana dialihkan untuk kebutuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Pada bulan Agustus 2024 sempat tanya, program BSPS itu sudah jalan atau belum. Dia menjawab belum, duitnya semua dilarikan ke IKN. Artinya, yang disampaikan itu kan bohong. Padahal, sudah jalan, dia sudah terima duit. Februari dia sudah menerima duit," kata Sri Wahyuni.
Menurut Ipong, keterangan tersebut menunjukkan dirinya tidak mengetahui adanya proses pencairan maupun penerimaan dana program BSPS oleh Bilowo.
Sri Wahyuni membenarkan bahwa dirinya juga tidak mengetahui persoalan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas perubahan alokasi BSPS dari Kediri ke Sumenep.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Ari bersama Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep yang perkaranya disidangkan terpisah, diduga melakukan pemungutan atau pemotongan dana BSPS sejak Desember 2023 hingga Februari 2025.
Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima bantuan di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Menurut jaksa, mekanisme program mengharuskan usulan calon penerima berasal dari kepala desa, kemudian dikumpulkan koordinator kabupaten, diteruskan kepada tenaga ahli anggota DPR RI, selanjutnya disampaikan ke Kementerian PUPR untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dalam dakwaan disebutkan, Ari dikenalkan kepada Risky Pratama oleh seseorang bernama Wiki yang menyampaikan adanya sisa kuota BSPS sebanyak 1.500 calon penerima dari Daerah Pemilihan VII Jawa Timur. Risky kemudian mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan ke Kabupaten Sumenep.
Jaksa mendalilkan Ari menyetujui pengalihan kuota tersebut dan bersepakat menerima "uang komitmen" sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima, sehingga total yang diduga diterima mencapai Rp3 miliar.
Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan secara bertahap di sejumlah lokasi di Surabaya, yakni Rp800 juta di Cafe Exelco pada 18 Februari 2024, Rp300 juta di Cafe Exelco Delta Plaza pada 1 Maret 2024, Rp500 juta di Hotel Elmi pada 7 Maret 2024, Rp400 juta di Cafe Exelco A. Yani, serta Rp1 miliar di Hotel Prime Biz Gayungsari.
Jaksa menyebut uang itu berasal dari hasil pemotongan dana BSPS yang dilakukan melalui toko bangunan dan kepala desa. Dalam dakwaan diuraikan sedikitnya 71 titik pemotongan, antara lain melalui UD Jiwa Penolong, Toko Prancak Jaya, Toko Salam Jaya, dan UD Putra Abadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan empat dakwaan alternatif, yakni melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, serta menerima gratifikasi.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.yudhi
Editor : Redaksi