Korban Kekerasan Seksual di Situbondo Mengadu ke Mabes Polri hingga DPR RI

realita.co
Korban dan anaknya didampingi penasehat hukum. Foto: istimewa

SURABAYA (Realita)- Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Situbondo yang melibatkan seorang mantan Kepala Cabang PNM Mekaar berinisial ML tak kunjung menemukan titik terang.

Mirisnya, anak yang diduga merupakan buah dari kekerasan tersebut kini telah berusia 3 tahun, namun polisi belum juga menetapkan tersangka.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Situbondo Tak Ada Kejelasan Dalam 3 Tahun, Pakar Hukum Pidana UB: Pelaku Layak Jadi Tersangka

Kekecewaan mendalam itu memuncak. Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Ia akan melaporkan penanganan kasus yang dinilai janggal tersebut ke Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Komisi III DPR RI.

"Kami kecewa, sangat kecewa. Hampir 3 tahun kasus ini berjalan, anak korban sudah besar, tapi tidak ada kepastian hukum sama sekali. Tidak ada penetapan tersangka," tegas Cliff kepada awak media di Surabaya, Jumat (14/8/2026) malam, usai mendatangi Polda Jatim dan Polres Situbondo.

Cliff membeberkan kronologi kelam yang dialami kliennya. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada awal Agustus 2022 di sebuah rumah kontrakan milik teman terlapor berinisial BOB di Kabupaten Situbondo. Akibat kejadian pertama tersebut, kejadian serupa dengan bujuk rayu oleh kerabat korban itu terus berlanjut. Hingga ML hamil dan akhirnya melahirkan seorang anak.

Ironisnya, BOB yang diduga sebagai pelaku menolak mengakui perbuatannya. Bahkan saat upaya mediasi dilakukan di Balai Desa Sempol, Kecamatan Sumbermalang, BOB yang datang bersama ayahnya justru marah-marah dan membantah telah melakukan kekerasan seksual.

Karena tidak ada itikad baik, ML akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Situbondo pada 16 Oktober 2023. Laporan itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada 19 Juli 2024. Namun sejak saat itu, kasus ini dinilai jalan di tempat.

Baca juga: Menghamili Tiga Kali dan Berujung Aborsi, Iqbal Zidan Nawawi Dituntut 3 Tahun Penjara

"Penyidik hanya berulang kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor, tapi terlapor tidak pernah sekalipun datang memenuhi panggilan. Barang bukti pun tidak ada yang disita dari pihak terlapor. Akhirnya kami mengadukan penanganan ini ke Polda Jatim," ungkap advokat yang juga berprofesi sebagai kurator tersebut.

Menindaklanjuti aduan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Unit PPA dan PPO menggelar perkara khusus pada 2 Juni 2026. Hasil gelar merekomendasikan agar penyidik Polres Situbondo mendalami kembali penyidikan.

Namun, hasil koordinasi terbaru di Polres Situbondo kembali mengecewakan pihak korban. Polisi beralasan masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan BOB sebagai tersangka.

Padahal, menurut Cliff, alat bukti yang ada sudah lebih dari cukup. Pihaknya menyebut telah ada keterangan korban sebagai saksi utama, barang bukti handphone milik korban yang telah disita beserta hasil uji laboratorium forensik (labfor), serta adanya rekomendasi dari Polda Jatim untuk menghadirkan keterangan ahli.

"Unsur Pasal 183 KUHAP itu sudah terpenuhi. Ada keterangan saksi korban, ada petunjuk dari labfor, dan ahli. Seharusnya sudah cukup untuk penetapan tersangka. Untuk apa lagi pemanggilan berulang kali kalau dari dulu saja terlapor tidak kooperatif?" tegasnya.

Cliff menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini. Ia menduga ada pembiaran terhadap ketidakkooperatifan terlapor yang terus mangkir dari panggilan polisi.

"Kami akan meminta gelar perkara khusus ulang di Mabes Polri. Kami akan buka semua kejanggalan ini di hadapan Wasidik Mabes, di Kementerian PPPA, dan di Komisi III DPR RI. Kami hanya mencari keadilan untuk korban dan anaknya," urai Cliff. (red)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru