PURWAKARTA (Realita)- Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp47 juta per bulan dan transportasi Rp25 juta.
Sementara Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp39,4 juta serta transportasi Rp23,5 juta per bulan. Adapun anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp32,7 juta setiap bulan dan tranportasi Rp20 juta per bulan.
Baca juga: Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD
Besarnya tunjangan tersebut memunculkan beragam respons, terutama karena masih terdapat warga yang tinggal di rumah tidak layak huni dan membutuhkan perhatian pemerintah.
Baca juga: Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo Jadi Cermin, Pengamat Minta Magetan Benahi Tata Kelola Dokumen
Meski tunjangan diberikan sebagai fasilitas penunjang tugas DPRD sesuai aturan, transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah tetap menjadi sorotan masyarakat.ha
Editor : Redaksi