Polda Metro Jaya Jelaskan Ekshumasi Eks Karumga Mantan Jampidsus: Belum Ditemukan Tindak Pidana

JAKARTA (Realita) Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut pekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan saksi, hasil ekshumasi, hingga hasil Puslabfor Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).

Tim Dokter Forensik juga tidak menemukan tanda kekerasan akibat senjata tajam atau tumpul.

"Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka apa pun bekas akibat kekerasan tajam ataupun tumpul, serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan," ucap Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto.

Dari pemeriksaan toksikologi organ tubuh dan tanah di sekitar makam, tidak ditemukan kandungan pestisida hingga sianida.

"Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen atau pun sianida. Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh," ujarnya.

Sebelumnya, hasil ekshumasi menyebut penyebab kematian Sutrimo karena penyakit jantung iskemik.(a1)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru