JGU Dipanggil Kejari Surabaya, Tata Kelola Keuangan Usaha Didalami

realita.co
Kejaksaan negeri Surabaya.

SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memanggil PT Jatim Grha Utama (JGU) untuk dimintai data dan keterangan terkait laporan pengaduan, Selasa (18/8/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldatabaket). Kejari Surabaya belum mengungkap substansi laporan maupun materi yang tengah didalami.

Baca juga: Digaji Negara, Ratusan Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Rekan yang Jadi Terdakwa Korupsi

Tim Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Candra Anggara, membenarkan adanya permintaan data dan keterangan dari JGU.

“Hari ini ada agenda permintaan data dan keterangan dari beberapa pihak, termasuk dari JGU,” kata Candra saat di konfirmasi.

Menurutnya, materi pemeriksaan belum dapat disampaikan karena proses masih berlangsung.

“Karena masih dalam tahapan puldatabaket, untuk materi belum bisa disampaikan,” ujarnya.

Candra juga menyebut puldatabaket tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan tentang JGU. Sementara dugaan pelanggaran maupun kemungkinan kerugian negara masih didalami tim pemeriksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

Baca juga: Lima Bulan Disidik Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Diterpa Isu SP3

“Terkait dugaan pelanggaran atau kerugian negara masih dalam pendalaman tim pemeriksa bidang Pidsus Kejari Surabaya,” ungkapnya.

Dalam konteks tersebut, tata kelola keuangan PT JGU turut menjadi perhatian. Hutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum terselesaikan. Terlebih, saat ini kantor PT JGU yang beralamat di Jalan Musi Nomor 21 Surabaya sedang di jaminkan ke salah satu Bank BPR.

Disisi lain, pendapatan melalui Aparna (Apartemen Sederhana atau Rusunawa) yang dikelola oleh PT Jatim Grha Utama (JGU) cukup fantastis, setiap bulannya mendapatkan sekitar Rp 1 miliar.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Jan Leon Eks Pengurus Perbakin Terancam 9 Tahun Penjara

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi Kejari Surabaya yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan tindak pidana. Begitu pula belum ada pernyataan bahwa telah ditemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejari Surabaya masih mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan substansi laporan serta ada atau tidaknya dugaan pelanggaran maupun kerugian negara.

Pemanggilan JGU menjadi pintu awal bagi Kejari Surabaya untuk mengurai laporan pengaduan dan tata kelola keuangan perusahaan beserta anak usahanya. tyan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru