MADIUN (Realita) – Persidangan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan fee proyek di Kota Madiun kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/8/2026). Dalam agenda tersebut, tiga terdakwa menghadirkan total tujuh saksi yang memberikan keterangan meringankan atau a de charge.
Tujuh saksi tersebut dihadirkan oleh terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Maidi menghadirkan tiga saksi, yakni Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, akademisi yang pernah menjadi pembimbing program smart city Kota Madiun; Suminto, petani pemilik lahan di sekitar TPA Winongo; serta Suwito, pemilik warung yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Dalam persidangan, Prof. Marsudi menjelaskan mengenai konsep pengembangan smart city yang diterapkan di Kota Madiun. Menurutnya, konsep pengembangan kota berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut mencakup berbagai program, termasuk aspek lingkungan dan pengelolaan sampah.
"Pengelolaan sampah menjadi salah satu poin penilaian," jelas Marsudi di hadapan majelis hakim.
Namun, Marsudi menyebut rencana alih fungsi TPA Winongo menjadi destinasi wisata tidak secara spesifik tercantum dalam masterplan smart city Kota Madiun periode 2019-2024.
Adapun untuk masterplan lanjutan setelah periode tersebut, menurut Marsudi, belum tersedia.
"Untuk masterplan 2025 belum ada," ungkapnya.
Sementara itu, Suminto memberikan kesaksian mengenai kondisi lingkungan di sekitar TPA Winongo. Pemilik lahan sawah tersebut mengaku merasakan perubahan setelah dilakukan proyek pengurukan sampah dan pembentukan timbunan menyerupai gunungan berbentuk piramida.
Menurut Suminto, sebelum pengurukan dilakukan, lahan sawah miliknya kerap terdampak bau tidak sedap dan sampah yang bertebaran dari kawasan TPA Winongo.
"Dulu baunya tidak enak. Sampah juga bertebaran di sawah saya. Sejak diuruk sudah tidak lagi," ujar Suminto.
Keterangan serupa disampaikan Suwito. Pemilik warung yang berjarak sekitar 900 meter dari TPA Winongo itu mengaku bau sampah yang sebelumnya dapat tercium hingga warungnya kini tidak lagi dirasakan seperti sebelumnya.
Baca juga: Direktur PT Rajawali Beberkan Setoran Fee Proyek dan Dugaan Permintaan APH di Sidang Korupsi Maidi
Meski memberikan keterangan mengenai perubahan kondisi lingkungan, kedua saksi tersebut mengaku tidak mengetahui mengenai penggunaan dana CSR untuk proyek di TPA Winongo ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, terdakwa Rochim Ruhdiyanto menghadirkan tiga saksi meringankan. Mereka merupakan pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pengurukan dan pemasangan paving di TPA Winongo, termasuk pengawas atau mandor serta pelaksana teknis pekerjaan.
Sedangkan Thariq Megah menghadirkan satu saksi meringankan yang merupakan staf di Dinas PUPR Kota Madiun.
Keterangan tujuh saksi tersebut menjadi bagian dari agenda pembuktian dari pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek yang menjerat Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto. Yw
Editor : Redaksi