GRESIK (Realita)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka. Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi rentan korban yang tengah mengalami depresi dengan menawarkan pengobatan alternatif sekaligus menjanjikan kesembuhan.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual di Situbondo Mengadu ke Mabes Polri hingga DPR RI
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan," tegas Arya, Jumat (21/8/2026).
Kasus ini bermula ketika korban berinisial HB (30), warga Kecamatan Panceng, Gresik, pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka pada 2012 dan kemudian dinyatakan sembuh.
Namun, kondisi korban kembali mengalami depresi. Korban kemudian kembali menjalani pengobatan kepada tersangka pada akhir 2024 hingga 2025.
Dalam proses pengobatan tersebut, tersangka disebut melakukan meditasi, memberikan doa, serta melakukan pijatan kepada korban.
Polisi menduga proses pengobatan tersebut kemudian berkembang menjadi modus yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban. Tersangka bahkan menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.
Situasi tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini karena korban berada dalam kondisi rentan dan mempercayai tersangka sebagai pihak yang memberikan pengobatan.
Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk yang berada di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Arya.
Baca juga: Dishub Gresik Perkuat Sinergi dengan BNN dan PASER untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban kepada Polres Gresik. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan NA sebagai tersangka.
Tak berhenti pada satu korban, penyidik juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga modus yang digunakan tersangka memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan kondisi korban yang sedang mengalami persoalan psikologis, kemudian memberikan janji kesembuhan dan mengaitkannya dengan kesediaan korban untuk menikah siri.
Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa perkara ini tidak sekadar berkaitan dengan praktik pengobatan alternatif, tetapi terdapat dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan kerentanan korban yang berujung pada kekerasan seksual.
Saat ini tersangka telah ditahan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Arya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui, menjadi korban, atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual agar tidak takut melapor.
Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat maupun menghubungi layanan Call Center 110 yang bebas pulsa. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Polisi menegaskan, keberanian korban dan masyarakat untuk melapor menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan kekerasan seksual serta mencegah munculnya korban lainnya.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi