MADIUN (Realita) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bakal meninjau ulang rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di RW 07 Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo.
Langkah tersebut diambil menyusul penolakan warga yang khawatir keberadaan fasilitas pengolahan sampah itu berdampak terhadap lingkungan permukiman.
Baca juga: Dukung Akses Destinasi Wisata, Empat Ruas Jalan Kota Madiun Diperbaiki Dinas PU PR
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menegaskan, apabila masyarakat tetap menolak rencana pengembangan TPST di wilayah tersebut, Pemkab Madiun akan mengalihkan pengembangan fasilitas pengolahan sampah ke kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kaliabu.
"Kalau masyarakat tidak kerso atau menolak, ya nanti di Kaliabu saja. Tujuan kita kan memberikan pelayanan," ujar Hari Wuryanto, yang akrab disapa Hari Wur, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bupati, TPST pada dasarnya merupakan fasilitas yang digunakan untuk melakukan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang hingga pengolahan sampah secara terpadu. Keberadaan TPST, kata dia, berbeda dengan TPA konvensional yang identik dengan kegiatan penimbunan sampah.
Melalui sistem pengolahan yang tepat, sampah diharapkan tidak hanya berakhir sebagai limbah, tetapi dapat diolah kembali menjadi produk yang memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi.
"Sebenarnya kita ingin memanfaatkan TPST yang dulu menjadi tempat edukasi dan rekreasi. Mungkin ada beberapa yang belum paham sehingga menolak," katanya.
Hari Wur menjelaskan, pengembangan TPST sejatinya juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar melalui konsep pengolahan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Dalam konsep tersebut, sampah tidak langsung dibuang, melainkan dikelola kembali agar dapat dimanfaatkan. Pengelolaannya mengacu pada prinsip mengurangi sampah (reduce), menggunakan kembali (reuse), mendaur ulang (recycle) serta memperbaiki atau memanfaatkan kembali barang (repair).
"Sebenarnya bagus untuk meningkatkan income. Tidak ada bau, bersih dan bisa untuk tempat edukasi. Sesuai dengan visi misi bersih, sehat dan sejahtera," ungkapnya.
Sebelumnya, warga RW 07 Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan TPST di wilayah mereka. Penolakan tersebut disampaikan warga saat mendatangi Kantor Kelurahan Bangunsari pada Minggu (23/8/2026) malam.
Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan "Pemuda Punjul Tolak Pembangunan TPST".
Warga mengaku khawatir keberadaan TPST dapat menimbulkan dampak lingkungan karena fasilitas tersebut direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga sekitar 100 ton sampah per hari.
Kekhawatiran semakin besar lantaran lokasi yang direncanakan berada tidak jauh dari kawasan permukiman.
Selain persoalan dampak lingkungan, warga juga menilai mereka belum dilibatkan secara langsung dalam proses musyawarah terkait rencana pengembangan TPST tersebut. Menurut warga, sejumlah ketua RT dan RW sebelumnya memang pernah dikumpulkan di Caruban untuk mendapatkan paparan mengenai rencana pembangunan, termasuk gambar desain proyek.
Namun, warga menilai sosialisasi tersebut belum cukup untuk menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat terkait dampak dan keberadaan TPST di lingkungan permukiman. Yw
Editor : Redaksi