Niat Baik Selesaikan Tagihan Terhalang Teror Oknum Penagih ke Tempat Kerja Anak

realita.co
H. Syahruddin, S.H. (kanan) saat memberi keterangan pers.

SURABAYA (Realita) - Praktik penagihan tunggakan perbankan kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah kartu kredit perbankan BUMN di Jawa Timur menyampaikan keluhannya terkait tata cara penagihan yang dinilai melanggar regulasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aksi penagihan yang meluas hingga menyasar lingkungan kerja pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dikhawatirkan mencederai iktikad baik dalam penyelesaian sengketa perbankan.  

Baca juga: Tunggakan Cicilan Motor Picu Keributan Ojol dan Debt Collector di Depok

​Nasabah yang bersangkutan, H. Syahruddin, S.H., mengungkapkan bahwa dirinya memiliki keterbukaan dan iktikad baik sejak awal untuk menyelesaikan kewajiban kartu kredit yang mengalami kemacetan sejak 2017 silam.

Ia secara kooperatif menyambut petugas bank yang datang ke kediamannya, bahkan mendatangi langsung unit Retail Asset Management perbankan di Jalan Irian Barat No. 1, Surabaya, untuk bermusyawarah secara tatap muka.  

​"Kami tidak pernah lari dari kewajiban. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, baki debet pokok sesungguhnya berada di kisaran Rp40 juta-an. Kami datang langsung untuk mengajukan permohonan pelunasan atau restrukturisasi sesuai kemampuan, mengacu pada ketentuan OJK yang membuka ruang keringanan bagi nasabah beritikad baik," ujar Syahruddin.  

​Namun, proses penyelesaian tersebut diwarnai tindakan penagihan dari tim debt collector (DC) yang dinilai melampaui batas kewenangan dan aturan hukum.

Puncaknya pada akhir Agustus 2026, pihak penagih melancarkan panggilan telepon secara intimidatif ke tempat kerja anak nasabah. Tindakan ini menciptakan suasana tidak nyaman dan mengganggu operasional di lingkungan kantor tempat anaknya bekerja.  

​"Anak saya sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan perikatan kartu kredit ini. Menghubungi dan mempresur tempat kerja pihak ketiga yang bukan penjamin jelas merupakan bentuk pelanggaran etika penagihan serta tindakan yang tidak profesional," tegas Syahruddin.  
​Ia juga mengklarifikasi bahwa komunikasi via pesan singkat WhatsApp dari petugas pengingat tagihan (Sdri. Wati) awalnya berjalan biasa sebagai pesan pengingat.

Baca juga: Debt Collector Dihajar Massa

Namun, secara paralel muncul panggilan telepon berulang dari tim penagih lain yang menyasar instansi kerja anaknya. Atas aksi penagihan tersebut, Syahruddin telah menyerahkan Surat Somasi secara resmi saat mendatangi kantor bank pada Kamis (27/08/2026) dan bertemu petugas representatif bank (Sdr. Abdul Latif).  

Edukasi Regulasi Perlindungan Konsumen

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi edukasi masyarakat mengenai hak-hak konsumen sektor jasa keuangan. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun pihak ketiga yang ditunjuk dilarang keras melakukan penagihan dengan cara mengancam, mengintimidasi, mempermalukan, atau menyasar pihak selain debitur/penjamin.  

​"Pengalaman ini disampaikan bukan semata-mata mengenai persoalan pribadi, melainkan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat luas agar memahami aturan hukum penagihan dan mendorong oknum pelaksana di lapangan agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku," tambah Syahruddin.  

Baca juga: Polisi Kejar Dua Debt Collector yang Viral Menusuk Advokat 

​Hingga saat ini, pihak nasabah masih menunggu keputusan dan kebijakan dari manajemen perbankan terkait permohonan keringanan pelunasan berbasis baki debet pokok, bersamaan dengan langkah pengaduan resmi yang diajukan melalui portal APPK OJK.kim

 

​  

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru