JAKARTA- Bupati (Kuantan Singingi) Kuansing , Andi Putra (AP) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021) malam. Politikus Golkar tersebut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB setelah diterbangkan dari Riau pada pukul 15.00 WIB.
Baca juga: KPK Gelar OTT lagi, Kali Ini di Riau
Pantauan di lapangan, Andi Putra datang dengan mengenakan baju putih dibalut jaket berwarna hitam sambil menenteng sebuah koper. Ia enggan berkomentar sama sekali alias bungkam saat digiring oleh petugas dari mobil yang ditumpanginya ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Andi Putra digiring dari Riau ke Jakarta bersama-sama dengan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Serupa dengan Andi Putra, Sudarso yang mengenakan jaket motif loreng juga enggan berkomentar dan memilih untuk langsung masuk ke Gedung KPK.
Andi Putra dan Sudarso bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK sebelum nantinya resmi menggunakan rompi tahanan. Andi Putra rencananya bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Sudarso, bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta karena masih harus menjalani pemeriksaan awal di Riau.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.sin
Editor : Redaksi