Gadis 15 Tahun Dihamili, Keluarga Lapor ke Polres Sragen

realita.co
Keluarga menunjukkan bukti laporan di Polres Sragen.

SRAGEN  - Kasus pencabulan terhadap AP (15) asa di Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Sragen berbuntut panjang.

Mediasi antara pihak keluarga korban dengan pelaku  EH tak menemukan titik temu.

Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok

Akbirnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku pencahulan dibawah umur ke Polres Sragen, Selasa (19 Oktober 2021).

Dalam pengakuanya AP kini sedang hamil karena berhubungan badan  EH (20).  AP  mengakui hubungan badan dengan EH sudah dilakukan dalam satu tahun terakhir ini.

Pihak keluarga melaporkan persetubuhan di bawah umur ke Polres Sragen Nomor STTP/296/X/2021/SKPT tanggal 19 Oktober 2021. Keluarga korban tidak terima apa yang telah dilakukan EH.

Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa

"Sebelum kami laporkan ke Polres Sragen langkah kekeluargaan mediasi sudah kami tempuh, tetapi tidak ada itikad baik dari EH untuk mempertanggungjawabkan kepada AP yang saat ini hamil, maka kami laporkan ke pihak berwajib untuk segera ditangani perbuatanya sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku,"jelas perwakilan keluarga korban, Rabu (20/10).

Pihak keluarga menambahkan, pihaknya meminta keadilan ditegakan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Harapan keluarga kami pihak Kepolisian Resor Sragen menangani benar-benar kasus pencabulan dibawah umur yang dialami anak kami, agar tidak terjadi kasus serupa yang mengakibatkan hancurnya masa depan anak-anak,"ucapnya.

Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun

Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.lik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru