Belum Dieksekusi meski Sudah Inkrah, Buronan Silfester Matutina malah Komisaris Pelindo Jasa Maritim

realita.co
Silfester Matutina. Foto: Dok

 JAKARTA— Silfester Matutina kembali mendapat posisi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Pengangkatan Silfester tercantum dalam keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Sirkuler tertanggal 25 Juni 2026.

Keputusan tersebut memuat pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim. Dalam keputusan tersebut, pemegang saham terlebih dahulu memberhentikan dengan hormat Eris Herryanto dari posisi Komisaris Independen.

Posisi tersebut kemudian diisi Silfester Matutina. “Silfester Matutina: Komisaris Independen,” demikian bunyi dokumen keputusan tersebut.

Pengangkatan ini membuat Silfester kembali menduduki kursi komisaris di perusahaan milik negara. Sebelumnya, pada Maret 2025, ia juga tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD.

Namun, pengangkatan Silfester di Pelindo Jasa Maritim berlangsung ketika perkara pidana yang menjeratnya masih menyisakan persoalan pada tahap eksekusi.

Silfester merupakan terpidana dalam perkara pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Jusuf Kalla. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda pelaksanaan eksekusi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan PK tidak menunda eksekusi terhadap Silfester. Pada September 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyatakan pihaknya sedang mencari Silfester untuk menjalankan putusan tersebut. “Kita sedang cari,” kata Burhanuddin saat itu.

Lebih lanjut, Kabar pengangkatan tersebut mendapat sorotan dari Said Didu. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu merespons singkat melalui unggahannya di media sosial X.

Said Didu menyebut keputusan pengangkatan Silfester sebagai sesuatu yang memalukan dan menyedihkan. “Memalukan dan menyedihkan,” kata Said Didu, dikutip Rabu (23/9/2026).

Diketahui, Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim berdasarkan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, Silfester menggantikan Eris Herryanto yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen.

Pengangkatan Silfester menjadi sorotan karena dilakukan ketika status perkara pidananya disebut masih belum tuntas pada tahap eksekusi.war

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru