GPRB Gugat Mendiktisaintek soal Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro

Reporter : Redaksi
Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb menyampaikan keterangan terkait gugatan terhadap Mendiktisaintek di PTUN Surabaya, Sidoarjo, Kamis (24/9/2026). 

SURABAYA (Realita)— Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Surabaya, Kamis, 24 September 2026. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewenangan pengawasan di bidang pendidikan tinggi.

GPRB mempersoalkan tindakan yang dinilai tidak dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau omission. Salah satu yang disorot adalah pengawasan terhadap keabsahan gelar akademik yang digunakan Sukur Priyanto, anggota DPRD Bojonegoro.

Baca juga: Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq Persoalkan Penjualan Aset dalam Proses Kepailitan

Menurut GPRB, gelar magister Sukur Priyanto yang diterbitkan Universitas Wijaya Putra patut dipersoalkan. Dalam dokumen yang mereka soroti, Sukur disebut menempuh pendidikan magister pada 2015 dan lulus pada 2017.

Untuk mengikuti pendidikan magister tersebut, Sukur disebut melampirkan ijazah sarjana dari STIE Prima Visi yang ditandatangani Ketua Jurusan Melanny Methasari, SE, MBA, pada 2004.

GPRB kemudian menelusuri keberadaan dan status STIE Prima Visi. Organisasi itu menyebut kampus yang menerbitkan ijazah tersebut telah ditutup pada 2011 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena persoalan izin dan akreditasi.

Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari pejabat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Surabaya mengenai riwayat STIE Prima Visi.

"Saya dengar sendiri dari pejabat LLDIKTI Surabaya, STIE Prima Visi hanya terdaftar tahun 2000 dan baru punya alamat tahun 2005. Ini kan lucu, cari mahasiswa baru cari alamat," kata Shuhaeb di PTUN Surabaya, Sidoarjo.

Baca juga: Praperadilan BNNP Sumbar Memanas, PH: "Doktrin Pohon Beracun", Ahli Pidana Ikut Bersuara 

Menurut dia, persoalan tidak berhenti pada status kampus tersebut di Surabaya. GPRB menyebut STIE Prima Visi kemudian berpindah ke Kalimantan pada 2007.

Shuhaeb mengatakan pihaknya juga memperoleh keterangan bahwa LLDIKTI di wilayah Kalimantan tidak menemukan kampus dengan nama STIE Prima Visi.

"LLDIKTI Kalimantan dengan tegas menyatakan dengan dasar hukum jika tidak menemukan kampus bernama STIE Prima Visi," ujarnya.

Atas rangkaian persoalan tersebut, GPRB menilai Mendiktisaintek memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan mengambil tindakan apabila ditemukan persoalan mengenai keabsahan gelar akademik. Gugatan diajukan untuk meminta pengadilan menguji dugaan kelalaian tersebut berdasarkan kewenangan pemerintahan.

Baca juga: Kepala BNNP Sumbar Buka Suara Terkait Sidang Praperadilan di PN Bukit Tinggi

GPRB juga menilai pemerintah semestinya mengambil langkah apabila terdapat gelar akademik yang terbukti tidak memenuhi ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan gelar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun tudingan mengenai ketidakabsahan gelar Sukur Priyanto masih menjadi dalil yang diajukan GPRB dalam gugatan. Keabsahan gelar tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Mendiktisaintek sebagai pihak tergugat juga memiliki kesempatan menyampaikan jawaban dan pembelaan dalam proses persidangan. Pengadilan nantinya akan memeriksa dalil para pihak serta bukti-bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru