SURABAYA (Realita)— Tim hukum PT Kedap Sayaaq mempersoalkan proses penyelesaian harta pailit perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan itu di Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjualan aset serta keputusan hakim pengawas selama perkara kepailitan berlangsung.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan persoalan tersebut bermula dari keputusan pengadilan yang menetapkan penyelesaian harta pailit melalui skema going concern. Dalam skema itu, kegiatan usaha tetap dijalankan untuk menghasilkan pendapatan yang kemudian digunakan memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Menurut Prayogha, pilihan tersebut semestinya berkonsekuensi pada pembatasan terhadap penjualan aset yang menjadi bagian penting dari kegiatan usaha. Namun, dia menilai sejumlah aset strategis justru dijual selama proses going concern.
"Jika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain. Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah," kata Prayogha di Jakarta, 21 September.
Salah satu aset yang dipersoalkan adalah infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Prayogha menyebut nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tetapi dilelang dengan harga Rp16 miliar.
Dia juga mempertanyakan PT Long Coal Indonesia (LCI), perusahaan yang disebut ditunjuk kurator Agung Dwijo Sujono untuk mengoperasikan tambang PT Kedap Sayaaq dalam skema going concern. Menurut Prayogha, LCI berdiri tidak lama setelah skema tersebut ditetapkan.
"Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batu bara. Yang lebih menjadi persoalan, perusahaan itu mengoperasikan tambang sekaligus menjadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq," ujar dia.
Prayogha menduga terdapat konflik kepentingan dalam rangkaian transaksi tersebut. Namun, dugaan itu masih merupakan tudingan dari pihak PT Kedap Sayaaq dan perlu diuji berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.
Tim hukum PT Kedap Sayaaq juga menyoroti dokumen penetapan penjualan aset. Mereka menyebut adanya ketidaksesuaian tanggal antara permohonan kurator dan penetapan hakim pengawas.
Prayogha menunjukkan salinan penetapan tertanggal 9 Juni 2021. Menurut dia, dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan kurator untuk menjual sejumlah aset. Masalahnya, surat permohonan yang menjadi dasar penetapan itu disebut baru bertanggal 21 Juni 2021.
"Bagaimana mungkin penetapan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator?" kata Prayogha.
Nama tiga hakim juga disebut dalam keberatan tim hukum tersebut, yakni Masrul, Khusnaini, dan Heneng Pujadi. Prayogha menyatakan pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Dalam salah satu dokumen yang ditunjukkan, nama Masrul tercantum sebagai hakim pengawas dalam Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Penetapan itu antara lain berkaitan dengan permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual sejumlah aset, termasuk Crushing Loading Facility, fuel tank fabrication, generator, dan aset lainnya.
Tim hukum juga mempersoalkan tindakan kurator dalam penyelenggaraan RUPS PT Kedap Sayaaq. Prayogha menyebut hakim pengawas Heneng Pujadi memberikan izin kepada kurator untuk menyelenggarakan RUPS.
Namun, menurut dia, izin menyelenggarakan RUPS tidak serta-merta sama dengan pemberian kewenangan kepada kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham.
"Perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut," ujarnya.
Keberatan lain menyasar proses penetapan skema going concern. Prayogha menuding terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu kurator, Shalahudin Serbabagus, dalam permohonan kepada Pengadilan Niaga Surabaya.
Menurut dia, persoalan tersebut semestinya dapat diketahui sejak awal apabila pengadilan melakukan konfirmasi kepada seluruh kurator yang namanya tercantum dalam permohonan.
Prayogha menyebut dugaan tersebut menjadi bagian penting dari laporan dan upaya hukum yang ditempuh kliennya.
Perkara PT Kedap Sayaaq kini kembali menjadi perhatian setelah pihak perusahaan membawa sejumlah persoalan lama tersebut ke ruang publik. Tim hukum perusahaan menilai rangkaian keputusan dalam proses kepailitan berdampak langsung terhadap nilai aset dan posisi perusahaan.
Mereka juga mengaitkan persoalan itu dengan perlindungan terhadap investor asing. Namun, sejauh ini tudingan mengenai adanya kolusi, konflik kepentingan, maupun pelanggaran prosedur masih berasal dari pihak PT Kedap Sayaaq dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan perkara tersebut merupakan perkara lama. Para hakim yang menangani perkara pada saat itu, kata dia, sudah tidak lagi bertugas di PN Surabaya.
Meski demikian, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, terdapat gugatan baru yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Kemarin saya sudah lapor ke ketua (ketua PN Surabaya) dan katanya ada gugatan baru dan pihaknya sama. Silakan nanti dicantumkan saja kejanggalan-kejanggalan itu ke majelis hakim yang baru," kata Pujiono.yudhi
Editor : Redaksi