Dalih KPU Tak Lakukan Verifikasi Suket Penyetaraan Gibran: Karena Percaya Aja!

realita.co
Mochammad Afifuddin.

JAKARTA (Realita)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membeberkan alasan terkait pihaknya tidak melakukan verifikasi ulang terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Ternyata, modal percaya terhadap dinas pendidikan (diknas) selaku pihak berwenang yang menerbitkan berkas tersebut menjadi alasannya.

Baca juga: Nasib Gibran Ditentukan di MK Mulai Malam Ini

Pengakuan ini disampaikan Afifuddin dalam sidang lanjutan gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan dalam Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (23/9/2026).

Baca juga: Dino Patti Djalal Tantang Gibran Klarifikasi Ijazah: Kalau Tak Berani Bela Diri, Gimana Bela NKRI?

Mulanya, hakim MK Saldi Isra bertanya kepada Afifuddin terkait apakah KPU melakukan verifikasi ulang soal suket penyetaraan pendidikan Gibran. Lalu, Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak melakukannya. 

Kemudian, Saldi bertanya lagi kepada Afifuddin terkait berkas yang digunakan KPU untuk membandingkan suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca juga: Terkait Ijazah SMA Gibran , Rismon Sianipar Tantang Denny Indrayana Debat 

Afifuddin mengungkapkan KPU tidak menggunakan berkas apapun dan percaya bahwa suket tersebut telah terbit sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditambah, KPU percaya karena pihak yang menerbitkan adalah diknas selaku instansi yang berwenang.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru