BEKASI (Realita)- Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H. mencatat sejarah sebagai Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya yang pertama.
Perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar itu resmi dilantik Kapolda Metro Jaya pada 12 Januari 2026 untuk memimpin direktorat baru yang fokus pada perlindungan kelompok rentan.
Sosok Polwan berprestasi ini merupakan peraih Hoegeng Awards 2025 kategori Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan. Dikenal memiliki rekam jejak penyidikan yang kuat, ia sebelumnya pernah bertugas sebagai penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Di bawah kepemimpinannya, Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus besar sepanjang 2026:
*1. Evakuasi 2.500 TKW Korban TPPO di Arab Saudi (2010)*
Kasus bermula dari penyiksaan TKW bernama Sumiati oleh majikannya di Arab Saudi. Saat masih perwira pertama, Rita melakukan penelusuran dan menemukan ribuan WNI terlantar korban TPPO. Ia dan tim berhasil memulangkan 2.500 WNI korban eksploitasi.
*2. Pembongkaran Sindikat Pedofil Siber (2019)*
Saat bertugas di Dittipid Siber Bareskrim Polri, ia menangani laporan anak hilang di Jakarta Timur yang ternyata jaringan eksploitasi seksual anak. Tak hanya menyelamatkan korban utama, timnya juga menemukan anak-anak lain yang disekap.
*3. Penangkapan WNA Pedofil & Jaringan PSK Anak di Bekasi (2026)*
Berawal dari informasi viral WNA pelaku pedofil, Polda Metro Jaya di bawah komandonya berhasil membongkar jaringan besar yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK dengan omzet ratusan juta per bulan.
*4. Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung (2026)*
Sepanjang 2026, ia menindak tegas pelaku kekerasan seksual domestik ekstrem, di antaranya ayah sambung berinisial BN di Jaksel yang menyetubuhi anaknya sejak 2021 hingga 2025 sampai hamil dan melahirkan, serta kasus persetubuhan anak kandung di Cakung dan pencabulan remaja di Palmerah oleh pemuda berinisial MI.
Dalam setiap penanganan, Kombes Rita menekankan penegakan hukum yang tidak hanya memenjarakan pelaku, tapi juga mengutamakan hak restitusi dan pemulihan psikologis korban melalui kolaborasi dengan LPSK.@1
Editor : Redaksi