Dalami Dugaan TPPU Maidi, KPK Geledah Dua Rumah di Madiun

realita.co
Tim KPK usai melakukan penyidikan di rumah pribadi walikota nonaktif Maidi, di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Foto: Maidi

MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Madiun dalam rangka mendalami penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Pada Selasa (29/9/2026), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah yang berkaitan dengan Maidi dan pihak keluarganya. Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Loyalitas pada Atasan Berujung Jerat Hukum, Mengurai Rantai Korupsi dalam Pledoi Thariq Megah

Pantauan Realita.co, tim penyidik KPK tiba di rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sekitar pukul 09.00 WIB. Proses penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebanyak empat kendaraan digunakan tim penyidik selama kegiatan tersebut. Setelah menyelesaikan pemeriksaan di lokasi, tim kemudian meninggalkan rumah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU.

"Benar, terkait pengembangan penyidikannya," kata Budi melalui pesan WhatsApp.

Budi juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK menggeledah dua lokasi pada hari yang sama. Saat ditanya mengenai lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, ia menyebut rumah Maidi dan rumah pihak keluarga.

"Rumah Sdr. MD dan pihak keluarga," ujar Budi.

Baca juga: Eks Manager Keuangan KAI Daop 7 Madiun Diperiksa KPK Terkait Pengembangan TPPU Maidi

Namun, hingga penggeledahan berakhir, KPK belum membeberkan barang maupun dokumen yang ditemukan dari kedua lokasi tersebut. Belum ada pula keterangan resmi mengenai aset atau barang yang diamankan penyidik.

Penggeledahan ini dilakukan di tengah proses penelusuran KPK terhadap dugaan aliran dana dan asal-usul sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi. 

Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Maidi.

Dalam perkara pokok tersebut, jaksa KPK telah menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Selain pidana badan, Maidi juga dituntut membayar denda Rp205 juta serta uang pengganti sekitar Rp8 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Aset Maidi, Jemakir Dicecar Soal Alfamart dan Hotel

Sementara dalam perkara TPPU, KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga 23 September 2026, KPK menyebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya juga telah mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi, termasuk aset yang diduga bersumber dari penerimaan lain maupun gratifikasi.

Selain rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, salah satu lokasi lain yang didatangi penyidik berdasarkan informasi di lapangan berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan maupun barang dan dokumen yang dibawa dari kedua lokasi tersebut. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru