MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik menyasar kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Rabu (30/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Baca juga: KPK Juga Sisir Rumah Camat, Lacak Aset TPPU
Pantauan Realita.co, sejumlah mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam yang digunakan tim penyidik KPK terparkir di depan kantor Diskominfo Kota Madiun.
Sejumlah aparat turut melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Beberapa di antaranya terlihat membawa senjata laras panjang.
Penggeledahan di kantor Diskominfo ini dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah tiga rumah di wilayah Kota Madiun, Selasa (29/9/2026).
Tiga lokasi tersebut masing-masing merupakan rumah saudara MD yang disebut sebagai eks Wali Kota Madiun, rumah saudara HD yang disebut sebagai pihak keluarga MD, serta rumah seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Baca juga: Dalami Dugaan TPPU Maidi, KPK Geledah Dua Rumah di Madiun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU. Dalam proses tersebut, penyidik berfokus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
"Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga tentu penyidik fokus terkait dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," jelas Budi.
Menurut Budi, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Langkah tersebut juga dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri dugaan perubahan atau konversi bentuk aset yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Baca juga: Kelompok Informasi Masyarakat Diminta Jadi Penyampai Handal
"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan di kantor Diskominfo Kota Madiun masih berlangsung. Sejumlah aparat tetap berjaga di sekitar lokasi selama kegiatan penyidik KPK berlangsung. Yw
Editor : Redaksi