BEKASI (Realita) Program penertiban bangunan di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) yang diklaim Pemkot Bekasi sebagai langkah strategis membangun kota tertata, kini berbalik jadi polemik panas di Medan Satria.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkot Bekasi diduga menggelontorkan anggaran kurang lebih Rp4 miliar untuk proyek normalisasi sungai di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Baca juga: Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dr. Arif Maulana menjelaskan penertiban dilakukan terhadap tanah milik negara untuk normalisasi saluran air dan irigasi agar mencegah banjir saat musim penghujan.
"Warga yang memiliki alas hak sah dapat menyampaikan ke pihak kecamatan," kata Arif kepada Realita.co, Senin (5/10/2026).
Senada diungkapkan Kepala Seksi Pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji yang didampingi pihak Kecamatan, Lurah Medan Satria, PJT II dan BPN saat turun ke lapangan H-1 sebelum pembongkaran.
Pihak Dinas menegaskan agendanya adalah memastikan warga sudah melakukan bongkar mandiri atau belum, sekaligus meluruskan batas lahan milik warga.
"Karena ada persinggungan dengan alas hak SHM, makanya kita panggil BPN dan PJT untuk memastikan warga yang mempunyai sertifikat tidak terkena pembongkaran. Kita tidak mengambil tanah-tanah masyarakat, baik AJB ataupun SHM," ujar Tarmuji kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Dirinya juga meluruskan soal isu tidak sinkron ukuran lahan. Dinas menyebut bukan tidak sinkron, tapi sedang diluruskan. BPN diminta mengukur ulang secara pasti berapa lebar lahan PJT, apakah 10 meter atau 12 meter ke belakang. Hasil dari BPN itulah yang akan jadi acuan hukum.
Untuk kendala di lapangan, Dinas mengakui awalnya ada kendala karena warga belum paham setelah dibongkar akan dibangun apa. Namun setelah sosialisasi oleh Lurah dan Camat, kendala tidak signifikan dan banyak warga sudah melakukan bongkar mandiri.
Baca juga: Kantor ATR/BPN Dilalap Api, Nusron: Air Berasal dari Ruang Humas
Terkait dugaan salah ukur yang dikeluhkan warga bersertifikat, Dinas menegaskan yang akan dipakai adalah peta bidang resmi dari BPN sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat.
Polemik mencuat setelah warga di RT 05/RW 09 menerima surat Nomor 600.4/166/KI.Ms tentang imbauan pembongkaran bangunan di atas saluran dan bantaran Kali Irigasi.
Ironisnya, sejumlah warga mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) resmi dari ATR/BPN Kota Bekasi dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka mendukung normalisasi untuk cegah banjir, tapi resah karena luas tanah di sertifikat mereka ikut terpangkas tanpa kejelasan ganti rugi.
"Kita dan beberapa teman yang lain mempunyai sertifikat asli, tetapi tidak masuk akal ketika bangunan kita yang tidak berdiri di tanah PJT tetapi harus kena juga, tetapi tidak ada kejelasannya di Dinas Tata Ruang maupun pihak PJT ada ganti rugi atau seperti apa kompensasinya," ujar salah seorang warga, Minggu (4/10/2026).
Baca juga: Wamen ATR/Waka BPN Beri Orasi Ilmiah Ajak Wisudawan UMM untuk Terus Belajar
Warga menyebut sudah mengadu ke kelurahan, kecamatan, PJT, Dinas Tata Ruang, hingga Wali Kota Bekasi. Hasilnya nihil.
"Aneh, proyek normalisasi sungai di Tanah Apit Harapan Indah yang melibatkan 6 RT tidak ada persiapan sama sekali. Jadi luas tanah kita yang ada di sertifikat berkurang tanpa kepastian jelas dari pemerintah," keluhnya.
Ketua RT 06, Mahfud, mengaku bersama 43 warganya sudah mendatangi Lurah, Camat, bahkan Wali Kota Tri Adhianto untuk meminta dana kerohiman. Warga juga sudah mengadu ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Saya dan warga juga sempat mendatangi Wali Kota tetapi ya begitu jawabannya. Harusnya pas surat pertama langsung nemuin Pak Tri, jangan surat kedua. Jadi bisa diajukan," ungkap Mahfud.(a1)
Editor : Redaksi