MAGETAN (Realita) – Polemik seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Kabupaten Magetan kian memanas. Panitia Seleksi (Pansel) dinilai tidak cermat dalam memahami dan menerapkan regulasi lantaran mengabaikan ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi manajemen air minum bagi calon direksi BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Pengamat hukum Anang Hartoyo menilai, sikap Pansel yang mempertanyakan dasar kewajiban sertifikasi menunjukkan adanya pemahaman regulasi yang belum utuh. Menurutnya, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 memang menjadi salah satu acuan umum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMD.
Baca juga: REDAM Soroti Seleksi Dir Adum Perumdam Lawu Tirta, Syarat Kompetensi Air Minum Dipertanyakan
Namun, untuk BUMD yang bergerak di sektor air minum, terdapat regulasi sektoral yang juga wajib diperhatikan.
“Pernyataan Ketua Pansel yang bertanya 'yang mengharuskan?' menunjukkan pembacaan regulasi yang tidak utuh. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 hanyalah aturan umum seleksi direksi BUMD. Untuk Perumdam, Pansel wajib memperhatikan aturan sektoral air minum,” terang Anang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Anang menyebut, salah satu regulasi yang perlu menjadi rujukan adalah Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 yang mengatur mengenai standar dan ketentuan kompetensi bagi penyelenggara SPAM.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/Keuda yang juga menjadi bagian dari rujukan dalam pengelolaan dan tata kelola BUMD air minum.
Menurut dia, Pansel tidak semestinya hanya berpedoman pada satu regulasi, sementara ketentuan sektoral yang berkaitan langsung dengan bidang usaha Perumdam diabaikan.
“Khusus Direktur Administrasi dan Keuangan, sertifikat memang dapat dipenuhi setelah pengangkatan. Tetapi kewajiban dan tenggat pemenuhannya tidak boleh diabaikan. Panitia tidak boleh berlindung di balik satu peraturan sambil menutup mata terhadap peraturan lainnya,” ujarnya.
Ia menilai, ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan calon direksi memiliki kapasitas yang sesuai dengan karakteristik dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan air minum daerah.
Sorotan terhadap Pansel juga dikaitkan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai pentingnya pemenuhan standar kompetensi teknis dan tata kelola BUMD air minum. Karena itu, proses seleksi dinilai harus memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku, bukan hanya persyaratan administratif secara umum.
“Jika Pansel dengan sengaja mengabaikan kewajiban kompetensi, meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, atau tidak mencantumkan kewajiban sertifikasi dalam proses pengangkatan, keputusan yang dihasilkan berisiko dipersoalkan secara administratif dan digugat ke PTUN karena cacat prosedur atau substansi,” jelas Anang.
Menurut Anang, potensi persoalan hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan gugatan administrasi. Proses seleksi yang dipersoalkan juga dapat menjadi perhatian aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), terutama apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur atau kelalaian dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.
“Anggota Pansel juga dapat diperiksa APIP dan dikenai pertanggungjawaban administratif. Sedangkan tanggung jawab perdata atau pidana baru timbul apabila terbukti terdapat kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, kerugian, atau unsur tindak pidana,” tambahnya.
Melihat potensi persoalan hukum tersebut, Anang mendesak Pansel membuka proses seleksi secara transparan kepada masyarakat. Menurutnya, publik perlu mengetahui dasar hukum yang digunakan, termasuk bagaimana Pansel menyusun persyaratan dan menilai kompetensi para calon direksi.
“Pansel harus membuka dasar hukum, matriks penilaian, pertimbangan Kemendagri, dan komitmen sertifikasi calon terpilih kepada publik secara transparan,” pungkasnya. yw
Editor : Redaksi