MK Tolak Diskualifikasi Gibran, Andi Azwan: Allahu Akbar, Merdeka!

realita.co
Andi merayakan kemenangan mereka atas Denny Indrayana cs.

JAKARTA (Realita)-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Baca juga: KBRI di Singapura dan Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca juga: UGM Tegaskan Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika Ijazah Jokowi Terbukti Dicetak Palsu

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa majelis hakim telah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan. Berdasarkan pemeriksaan, MK tidak menemukan dokumen resmi yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat penamatan pendidikan luar negeri yang setara tingkat SMA.ha

Baca juga: Soal Ijazah Jokowi, UGM dan 8 Tergugat Didesak Minta Maaf Terbuka ke Publik

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru