Buronan Kasus Fidusia Ditangkap Saat Isi BBM

Reporter : Redaksi
Tim Tabur gabungan Kejari Surabaya bersama jajaran Kejaksaan di Gorontalo mengamankan terpidana buron Oktavanus Katili di Desa Omayuwa, Kabupaten Pohuwato

SURABAYA (Realita)- Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus tindak pidana fidusia, berakhir di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Oktavanus saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM), Selasa (6/10/2026).

Oktavanus ditangkap sekitar pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Penangkapan dilakukan setelah keberadaan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil dilacak tim intelijen.

Baca juga: Pungutan Rp8,4 Miliar, Perkara ESDM Jatim Disidangkan 14 Oktober

Operasi penangkapan melibatkan Tim Tabur Kejari Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.

Informasi mengenai keberadaan Oktavanus telah dihimpun sekitar sepekan sebelum penangkapan. Setelah memastikan target berada di wilayah Gorontalo, tim dari Surabaya bergerak menuju lokasi.

Oktavanus diamankan tanpa perlawanan. Saat petugas tiba, terpidana diketahui sedang berada di pinggir jalan untuk mengisi BBM.

"Yang bersangkutan diamankan tanpa adanya perlawanan dan bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan," demikian keterangan Kejaksaan dalam rilis resminya.

Oktavanus merupakan terpidana yang harus menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Oktavanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga: Akh Muzakki Dilaporkan Terkait Dugaan Mafia Tanah

Sebelumnya, perkara Oktavanus juga telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Dalam perkara tersebut, Oktavanus yang ketika itu menjabat Direktur PT Berkat Marisa disebut melakukan pemalsuan sejumlah bukti setoran bank saat mengajukan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya.

Kredit yang diajukan disebut mencapai Rp60 miliar dari Bank BCA Cabang Gorontalo. Namun, kewajiban pembayaran kredit tersebut kemudian tidak berjalan dan dinyatakan macet sejak 2014.

Usai ditangkap, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato. Ia kemudian dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya dengan pengawalan Tim Tabur.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Rekayasa KUR Bank BNI Jember, Kerugian Negara Rp41,48 Miliar

Setibanya di Surabaya, Oktavanus dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan tersebut menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejari Surabaya dalam mengamankan buronan. Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil ditangkap sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026.

Kejaksaan menegaskan pengejaran terhadap terpidana yang masih menghindari pelaksanaan putusan akan terus dilakukan.

"Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegas Kejaksaan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru