SURABAYA (Realita)- Tujuh tahun menanti kepastian unit apartemen yang dipesan, tiga konsumen Trans Icon Apartment akhirnya memperoleh putusan yang mengabulkan gugatan mereka. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan PT Trans Properti Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan menghukum pengembang mengembalikan uang para penggugat senilai total sekitar Rp 3,76 miliar, ditambah penalti 3 persen dari biaya yang telah disetorkan.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Majelis hakim menolak eksepsi tergugat serta menyatakan surat pesanan yang ditandatangani para penggugat berakhir dan batal.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Moch Subchi Dicabut, Enam Pegawai Lapas dan Bapas Malang Diperiksa
Berdasarkan amar putusan, pengembang diwajibkan mengembalikan dana Juliani Harsono selaku penggugat I sebesar Rp 1,74 miliar. Kemudian, Joanna Krisdyani Tanuwijaya sebagai penggugat II berhak menerima pengembalian Rp 749,7 juta, sedangkan Daniel Kwarta Widya Kusuma selaku penggugat III sebesar Rp 1,27 miliar.
Selain pengembalian dana, majelis hakim juga menghukum pengembang membayar penalti sebesar 3 persen dari biaya yang telah disetorkan para penggugat.
Kuasa hukum para penggugat, Rio Supra Anggoro, menyambut baik putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court pada Kamis (8/10).
”Kemarin kami sudah menerima melalui e-Court bahwa gugatan kami dikabulkan,” ujar Rio kepada wartawan, Jumat (9/10).
Menurut Rio, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah ketidakjelasan objek apartemen dan kepastian waktu serah terima unit. Kondisi itu, menurut dia, menjadi bagian penting dalam pertimbangan perkara yang berujung pada dikabulkannya gugatan konsumen.
”Artinya bisa disimpulkan bahwa apartemen itu belum selesai dibangun atau tidak ada,” terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amrani telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi Trans Icon Apartment pada September lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis meninjau tiga unit yang dipesan para penggugat di lantai 20 Tower Aspen. Unit-unit itu disebut belum rampung.
Pemeriksaan setempat tersebut menjadi salah satu rangkaian proses persidangan untuk melihat kondisi objek yang disengketakan secara langsung.
Baca juga: Lima Dokumen Kepailitan Dipertanyakan, Hakim Khusaini: Perlu Ditelusuri
Meski telah memperoleh putusan yang mengabulkan gugatan, para penggugat masih harus menunggu perkembangan selanjutnya. Rio menyatakan pihaknya belum mengetahui apakah PT Trans Properti Indonesia akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
”Kami belum tahu soal banding karena putusan baru kami terima kemarin. Kita lihat saja nanti. Yang pasti, kami bersyukur perjuangan klien kami meminta pengembalian uang serta denda 3 persen terpenuhi,” katanya.
Rio, yang didampingi tim kuasa hukum Joshua Patiawa dan Patria, menyebut pihaknya akan mencermati sikap tergugat dalam masa yang tersedia untuk mengajukan upaya hukum.
Putusan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Watch, Sonny Sewanton Saragih. Dia menilai perkara itu menjadi momentum untuk mendorong perbaikan perlindungan konsumen di sektor apartemen, khususnya di Surabaya.
Sonny meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih aktif merespons keluhan konsumen dan penghuni apartemen. Menurut dia, pemerintah daerah perlu membuka ruang komunikasi antara pengembang dan warga yang menghadapi persoalan terkait hunian vertikal.
Baca juga: Vonis 2 Tahun, Orang Tua Korban Protes: “Masa Depan Anak Hancur”
”Pemerintah kota harus mengambil inisiatif untuk mengundang developer untuk bisa lebih menjadi mediator yang berpihak kepada warga,” tegas Sonny.
Dia juga menyoroti berbagai keluhan konsumen dan penghuni apartemen yang menurutnya masih menjadi persoalan di Kota Surabaya.
”Ada banyak sekali persoalan protes warga dan kekecewaan customer terhadap apartemen di Surabaya,” ungkapnya.
Putusan dalam perkara Trans Icon Apartment ini menambah sorotan terhadap pentingnya kepastian pembangunan dan serah terima unit bagi konsumen properti. Bagi para penggugat, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan pengembalian dana setelah menunggu penyelesaian unit yang mereka pesan sejak 2019.
Namun, pelaksanaan kewajiban pengembalian dana dan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari tergugat masih menjadi hal yang perlu dicermati.yudhi
Editor : Redaksi