Penumpang Qatar Airways Kehilangan Empat Koper, Maskapai Persoalkan Putusan BPSK

Reporter : Redaksi
Persidangan sengketa kehilangan empat koper penumpang Qatar Airways di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Hilangnya empat koper saat tiba di Madrid, Spanyol, membuat pasangan pengusaha asal Surabaya, Djajanto Irawan dan Fanny Gondo, harus mengeluarkan biaya tambahan selama perjalanan di Eropa.

Setelah mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 209 juta, keduanya membawa persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya. Namun, putusan lembaga itu kini dipersoalkan Qatar Airways Group Q.C.S.C. melalui keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Tujuh Tahun Menanti, Unit Belum Rampung, Tiga Konsumen Trans Icon Menang Gugatan

Bagi Djajanto, kehilangan bagasi bukan sekadar persoalan barang yang tidak sampai ke tujuan. Empat koper tersebut berisi barang-barang yang dibutuhkan selama perjalanan. Ketika bagasi tak kunjung ditemukan, ia dan istrinya terpaksa membeli pakaian pengganti, obat-obatan, serta perlengkapan kesehatan.

“Kami sudah mengisi formulir dan diminta memantau situs pelacakan. Setiap hari kami pantau, tetapi tidak ada hasil,” ujar Djajanto, Senin (12/10/2026).

Peristiwa itu bermula ketika Djajanto dan Fanny tiba di Madrid pada 19 Desember. Menurut Djajanto, mereka langsung melaporkan kehilangan empat koper ke bagian Lost and Found di bandara. Keduanya juga mengisi formulir kehilangan dan memberikan alamat hotel tempat menginap selama berada di kota tersebut.

Namun, selama empat hari berada di Madrid sebelum melanjutkan perjalanan ke Portugal, mereka mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai keberadaan bagasi. Kondisi itu membuat keduanya harus memenuhi kebutuhan perjalanan dengan membeli sejumlah barang pengganti.

Pengeluaran tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan tuntutan ganti rugi kepada Qatar Airways. Setelah kembali ke Indonesia, Djajanto mengaku menyampaikan keluhan kepada maskapai dengan melampirkan dokumen pendukung dan bukti pembelian barang pengganti.

Menurut dia, Qatar Airways menawarkan kompensasi sekitar Rp 76 juta dengan mengacu pada Konvensi Montreal, yang mengatur tanggung jawab pengangkut dalam penerbangan internasional. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dinilai belum sebanding dengan kerugian yang dialami.

“Dasarnya Konvensi Montreal. Saya tidak terima, karena menurut saya kerugian yang kami alami tidak sebanding dengan kompensasi yang ditawarkan,” kata Djajanto.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Moch Subchi Dicabut, Enam Pegawai Lapas dan Bapas Malang Diperiksa

Ia mengklaim memiliki bukti pembelanjaan mencapai sekitar Rp 209 juta. Dokumen tersebut, menurut dia, telah disampaikan dalam proses penyelesaian sengketa di BPSK Surabaya untuk mendukung tuntutan ganti rugi.

Jika mengacu pada angka yang disampaikan Djajanto, terdapat selisih sekitar Rp 133 juta antara nilai pembelanjaan yang diklaim dan kompensasi yang disebut ditawarkan maskapai. Perbedaan perhitungan itulah yang menjadi salah satu persoalan dalam sengketa kedua pihak.

BPSK Surabaya kemudian menerbitkan putusan arbitrase Nomor 510.043/20/BPSK-SBY/KPTS/IX/2026 tertanggal 11 September 2026. Putusan tersebut mengabulkan pengaduan konsumen, meski besaran dan rincian amar putusannya perlu dilihat dari dokumen lengkap.

Alih-alih menerima putusan tersebut, Qatar Airways mengajukan keberatan ke PN Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H., maskapai itu meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK.

Baca juga: Lima Dokumen Kepailitan Dipertanyakan, Hakim Khusaini: Perlu Ditelusuri

Dalam petitumnya, Qatar Airways meminta keberatan dikabulkan seluruhnya. Maskapai tersebut juga mempersoalkan kewenangan BPSK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa. Qatar Airways turut meminta agar pengaduan konsumen ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat.

Keberatan itu membuat sengketa kehilangan bagasi kini memasuki proses hukum lanjutan. Di satu sisi, konsumen mendasarkan tuntutannya pada pengeluaran yang mereka klaim timbul akibat empat koper yang tidak ditemukan. Di sisi lain, maskapai mempersoalkan putusan lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang sebelumnya memeriksa pengaduan tersebut.

Bagi Djajanto dan Fanny, persoalan utamanya adalah kerugian yang mereka klaim timbul selama perjalanan akibat bagasi yang tidak ditemukan.

Adapun besaran ganti rugi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kewenangan BPSK menjadi persoalan yang harus dinilai dalam proses keberatan di PN Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru