LAMONGAN (Realita)- Keberadaan PT PAL di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, masih menuai kontroversi dan keluhan dari warga sekitar. Sejumlah persoalan, mulai dari akses jalan, mitigasi risiko lingkungan, hingga keterlibatan masyarakat dalam kegiatan perusahaan, menjadi sorotan.
Ketua Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI), MH Sholeh, menyampaikan sejumlah keberatan tersebut saat berada di lokasi PT PAL bersama perwakilan warga desa sekitar. Ia mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembangunan perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Baca juga: Warga Perumahan Tambora Tuntut Kepastian Layanan Air Bersih PDAM
Menurut Sholeh, terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait aktivitas perusahaan di wilayah pesisir. Salah satunya adalah penolakan warga terhadap kegiatan tersebut karena belum tersedianya akses jalan yang layak untuk menunjang operasional perusahaan galangan kapal.
Selain itu, ia menyoroti belum jelasnya informasi mengenai potensi pencemaran, bahaya bahan berbahaya dan beracun (B3), serta mitigasi risiko dari kegiatan PT PAL.
“Perusahaan juga harus memiliki iktikad baik terhadap masyarakat sekitar. Jangan hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi warga, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk terlibat dalam kegiatan perusahaan,” jelasnya.
Sholeh menegaskan, pihaknya berharap operasional perusahaan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan kondisi lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
Ia juga mempertanyakan kejelasan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan dan warga. Menurutnya, selama ini masyarakat baru menerima janji tanpa kejelasan realisasi, khususnya terkait penyediaan akses jalan, mitigasi risiko, manfaat kegiatan perusahaan, dan keterlibatan warga.
“Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Sampai hari ini, persoalan akses jalan belum jelas. Penjelasan mengenai mitigasi risiko dan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat juga belum disampaikan secara terang. Jangan sampai perusahaan hanya berfokus menjalankan kegiatannya tanpa memberikan pemahaman yang memadai kepada warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa kondisi di lapangan dan memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Terkait harapan warga terhadap PT PAL, Sholeh menekankan tiga hal utama, yakni pemenuhan aspek lingkungan, penyediaan akses jalan yang layak, serta pelaksanaan mitigasi risiko yang jelas. Selain itu, perusahaan diharapkan melibatkan masyarakat setempat agar keberadaannya turut memberikan manfaat bagi kesejahteraan ekonomi warga.
“Jangan sampai perusahaan menjalankan usaha berskala besar, tetapi masyarakat sekitar hanya menerima dampak buruknya. Kami berharap keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat dan tidak mengabaikan kepentingan warga,” tegasnya.
Sholeh juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai kedatangan dua personel dari Polda Jawa Timur ke lokasi PT PAL untuk melakukan pemeriksaan mendadak. Personel tersebut disebut berasal dari Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, terdiri atas seorang kanit dan seorang penyidik.
Keluhan serupa disampaikan perwakilan warga. Ia menilai, masyarakat membutuhkan realisasi konkret atas komitmen yang sebelumnya disampaikan perusahaan, bukan sekadar janji.
Menurutnya, berbagai kesepakatan yang telah dibicarakan perlu ditindaklanjuti secara nyata agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dampak dan manfaat keberadaan PT PAL.
Di tempat yang sama, Syafik, pemuda sekaligus anggota Karang Taruna Desa Sidokelar, turut menyampaikan aspirasi terkait akses jalan dan kepastian tenaga kerja bagi warga setempat.
Ia mengatakan, masyarakat berharap PT PAL menyediakan akses jalan yang memadai, sebagaimana yang terdapat di sejumlah kawasan industri lainnya. Selain itu, ia menyoroti kesepakatan terkait ketenagakerjaan yang hingga kini disebut belum mencapai penyelesaian.
“Ketika pihak PAL datang untuk sosialisasi, ada sejumlah janji yang disampaikan. Namun, sampai sekarang belum terealisasi. Kesepakatan atau MoU terkait tenaga kerja juga belum rampung,” ujarnya.
Syafik menjelaskan, warga Sidokelar berharap perusahaan memberikan kesempatan kerja dengan status pekerja tetap bagi masyarakat setempat. Menurutnya, kepastian status pekerjaan penting untuk menjamin keberlangsungan penghasilan dan kesejahteraan keluarga.
“Kami berharap warga bisa bekerja secara tetap di perusahaan yang berada di lingkungan sendiri. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan. Namun, jika pekerjaan hanya bersifat sementara atau sewaktu-waktu kontrak diputus, dampaknya akan sangat berat bagi keluarga,” tegasnya.
Terkait persoalan tersebut, Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) bersama Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) melaporkan PT PAL yang berlokasi di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kepada Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dalam surat laporan tersebut, kedua lembaga menyatakan kepeduliannya terhadap perlindungan wilayah pesisir dan laut, dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Ledakan Hebat Pabrik Bata Ringan Blesscon Renggut Satu Nyawa, Enam Pekerja Luka Bakar Serius
Keduanya menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 75 juncto Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya. Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan PT PAL di Desa Sidokelar yang disebut mulai berlangsung sekitar April 2026 hingga saat ini.
Dalam laporan itu, mereka menduga kegiatan usaha tersebut berpotensi merusak ekosistem, merugikan masyarakat sekitar, serta mengganggu arus pelayaran.
Kekhawatiran tersebut didasarkan pada keberadaan fasilitas pelabuhan di sekitar wilayah reklamasi, termasuk Lamongan Shorebase dan pelabuhan angkutan sungai, danau, serta penyeberangan (ASDP).
Atas dasar itu, kedua lembaga meminta Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penegakan hukum di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sekaligus memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PAL.
Sementara itu, saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT PAL, petugas keamanan menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak berada di tempat. Di lokasi tersebut, awak media hanya bertemu dengan petugas keamanan dan pekerja.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak manajemen PT PAL mengenai berbagai keluhan warga dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi