LAMONGAN – Proyek normalisasi Sungai Kaliotik di Kabupaten Lamongan kini menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang digadang-gadang sebagai solusi mengatasi banjir dan memperlancar irigasi justru menuai protes warga.
Dugaan pengerukan lumpur yang tidak maksimal, pengerjaan tanggul yang dinilai asal-asalan, hingga tidak terpasangnya papan informasi proyek memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan dan transparansi pelaksanaannya.
Sorotan tersebut mencuat pada Jumat (16/10/2026). Warga yang tinggal di sepanjang jalur normalisasi, mulai Kelurahan Sidokumpul hingga kawasan Desa Dlanggu dan Gedongboyountung, meminta Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA-BK) Lamongan memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Pasalnya, normalisasi Kaliotik bukan pekerjaan biasa. Saluran air yang membentang dari kawasan perkotaan menuju wilayah sekitarnya itu memiliki peran penting dalam mendukung irigasi pertanian dan mengalirkan air saat curah hujan meningkat.
Namun, warga mempertanyakan apakah pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan tujuan awal proyek. Sedimentasi lumpur yang disebut mencapai lebih dari satu meter semestinya menjadi persoalan utama yang ditangani melalui pengerukan secara optimal.
“Informasinya pekerjaan melakukan pengerukan sedimentasi lumpur lebih dari satu meter. Namun, kenyataannya tidak dilakukan. Termasuk pekerjaan terasering tanggul atau trap tanggul juga dilakukan asal-asalan. Bahkan, papan proyek sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat juga tidak terpasang,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Keluhan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Seberapa besar anggaran yang dialokasikan? Siapa kontraktor pelaksananya? Berapa volume sedimentasi yang seharusnya dikeruk, dan bagaimana pengawasan terhadap kualitas pekerjaan dilakukan?
Pertanyaan itu semakin mengemuka karena surat perintah pembersihan sempadan lintas sektor telah diterbitkan pada 11 Agustus 2026, dengan batas waktu hingga 24 Agustus 2026. Warga berharap tahapan pekerjaan berikutnya dilaksanakan secara terukur dan sesuai spesifikasi teknis.
Mereka khawatir, jika pengerukan tidak optimal dan konstruksi tanggul tidak memenuhi standar, normalisasi hanya akan menghasilkan perubahan fisik tanpa memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan saluran menampung dan mengalirkan air.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, tidak terpasangnya papan informasi proyek, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, Kepala Dinas PU SDA-BK Lamongan, Erwin Sulistya Pambudi, belum memberikan penjelasan teknis secara terperinci.
Erwin menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan tersebut berada pada kepala bidang yang menangani kegiatan terkait. Ia mengaku perlu meminta keterangan terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Karena pekerjaan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya ada di Kabid (Kepala Bidang), jadi kami segera menanyakan terlebih dahulu. Kami tidak serta-merta bisa menjelaskan sekarang dan masih menunggu keterangan dari Kabid yang membidangi pekerjaan tersebut. Senin saja datang ke kantor ya, agar mendapatkan penjelasan secara detailnya,” ujar Erwin saat dihubungi.
Pernyataan tersebut belum menjawab sejumlah persoalan yang dipertanyakan warga, khususnya mengenai spesifikasi pengerukan, kualitas konstruksi tanggul, identitas pelaksana, dan keterbukaan informasi anggaran.
Keterangan dari PPK dan kontraktor pelaksana kini menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, kontrak, dan standar teknis yang berlaku.
Tak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas keluhan, warga mendesak agar proyek normalisasi Kaliotik segera menjalani monitoring dan evaluasi menyeluruh. Mereka meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya serta mendorong audit oleh lembaga yang berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Warga juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Evaluasi, menurut mereka, harus menyentuh kondisi fisik pekerjaan, mulai dari kedalaman pengerukan, volume lumpur yang diangkat, bentuk terasering tanggul, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Jika ditemukan bagian yang tidak memenuhi standar, perbaikan harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan, termasuk pengerjaan ulang apabila diperlukan.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya papan proyek. Yang lebih mendasar adalah kepastian bahwa anggaran publik digunakan secara transparan dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
Jangan sampai proyek yang diharapkan menjadi solusi banjir justru menyisakan tanda tanya ketika musim hujan tiba. Normalisasi Kaliotik harus dibuktikan melalui hasil pekerjaan yang terukur, saluran yang berfungsi optimal, serta manfaat nyata bagi masyarakat dan petani.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi