JAKARTA — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dijadwalkan pada 7 dan 15 Oktober 2026.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga Nusron bepergian ke Malaysia melalui Batam dan Singapura saat pemanggilan KPK berlangsung.
Baca juga: Dua Kali mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Diduga ke Malaysia
Namun, dugaan tersebut belum membuktikan adanya upaya menghindari pemeriksaan.
KPK menjelaskan, Nusron telah mengirim surat penundaan dengan alasan agenda yang berbenturan dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
"Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2026).
"Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," lanjutnya.
Taufik menjelaskan penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron. Setelah itu, KPK baru akan menentukan langkah selanjutnya.
"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," imbuhnya.
Taufik mengatakan Nusron tidak hadir dengan menyertai keterangan alasan, sehingga penyidikan akan melakukan upaya pemanggilan ulang.
"Iya, ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya," tutur Taufik.
Baca juga: Nusron Wahid Mangkir Lagi! KPK Tunggu di Gedung Merah Putih
Penyidik kini mengevaluasi kewajaran alasan tersebut sebelum menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Nusron memang telah dipanggil ulang oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus suap buka blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pemanggilan ulang dilakukan kemarin.
Namun rupanya Nusron kembali tidak hadir. Rupanya Nusron telah mengirimkan surat penundaan kepada KPK terkait pemanggilan pemeriksaannya sebagai saksi kemarin.
Pada pemanggilan pertama pun Nusron juga tidak hadir. Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu (7/10).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk semakin membuat terang perkara.
"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara yang mencuat dari OTT pada September 2026 dan telah menjerat delapan tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Pemeriksaan lanjutan diharapkan membantu penyidik menelusuri alur dugaan korupsi dan peran pihak-pihak terkait.ik
Editor : Redaksi