Beda dengan Menko Kumham Yusril, Istana Kategorikan Penyadapan oleh Listyo Sigit cs sebagai MAKAR

realita.co
Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: dok Sesneg

JAKARTA (Realita)-  Kantor berita Reuters melaporkan Presiden Prabowo Subianto memecat Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo dengan alasan yang oleh Istana disebut bisa tergolong makar.

Pemecatan itu diumumkan sehari setelah Bareskrim Polri menahan Listyo bersama dua jenderal polisi dalam kasus penyadapan telepon Presiden, menteri, politikus, jurnalis, dan pengusaha. Keppres pemberhentian Listyo ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi.

Baca juga: Diduga Ada Jokowi Dalam Kasus Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit, Jerry Massie: Siapa lagi, Dia Berkepentingan!

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan presiden dan pejabat negara memegang banyak informasi sensitif yang bisa membahayakan kedaulatan negara jika bocor. Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Sikap Istana itu berbeda dengan keterangan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada Selasa malam.

Yusril saat itu menyatakan penyidik belum menemukan indikasi makar dan isi serta tujuan penyadapan masih didalami.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Dalang Penyadapan Prabowo: Hasil Sadapan Diduga Mengalir ke Solo, Tujuannya Makar?

Reuters, Associated Press (AP), dan AFP memuat pernyataan Yusril itu dalam laporan pertama mereka. The Jakarta Post, yang mengutip kantor berita, kemudian memuat kedua pernyataan itu berdampingan.

Bareskrim menahan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut ketiganya memerintahkan penyadapan tanpa surat permintaan penyidik dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Baca juga: 20.980 Personel TNI AL Dikerahkan ke Jakarta, Ada Apa? TNI Buka Suara!

Mereka juga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026. Kasus ini terbongkar setelah seorang petugas yang mengetahui penghapusan itu melapor pada 30 Oktober 2026.beb

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru