Yusril: Tidak Ada yang Kebal Hukum termasuk Mantan Presiden Sekalipun

JAKARTA (Realita)- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan presiden, dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menyatakan, siapa pun dapat menjalani pemeriksaan maupun tindakan hukum apabila penyidik memiliki fakta dan alat bukti yang cukup kuat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan. Ia menegaskan penegakan hukum tidak dibatasi oleh jabatan atau status seseorang.

Meski demikian, Yusril mengingatkan publik agar tidak berspekulasi atau mendahului proses hukum. Seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Besok Jokowi Bersaksi, Jakarta Siaga

JAKARTA – Menjelang kehadiran Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang kasus Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026, mencuat dugaan …