JAKARTA (Realita)- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).
Setelah diperiksa sekitar 5,5 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron memilih bungkam soal materi pemeriksaannya.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Nusron keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 14.45 WIB. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 09.22 WIB.
Saat dicecar pertanyaan awak media, Nusron hanya menyinggung soal prosedur persetujuan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat publik.
"Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak ada hal-hal...," ucap Nusron.
Pernyataannya terhenti akibat kericuhan antara ajudannya dan awak media. Dua ajudannya berupaya menghalangi wartawan yang hendak meminta keterangan lebih lanjut sebelum Nusron menuju mobil yang telah menunggu di depan Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK membenarkan Nusron datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Nusron pada Rabu (4/11/2026) merupakan pemenuhan panggilan pemeriksaan sebelumnya.
"Jadi, sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ungkap Budi.
"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," sambungnya.
KPK sebelumnya menyatakan akan segera memanggil Nusron karena penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara tersebut.
"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.
Budi menjelaskan, sejumlah pihak di lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dan seorang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga telah menggeledah kediaman pihak-pihak tersebut. Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk memperoleh informasi yang dapat menjelaskan konstruksi perkara, baik terkait dugaan suap, gratifikasi, maupun penerimaan lainnya.
Penyidik juga mendalami aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri apakah uang hanya berhenti pada para tersangka penerima atau terdapat alur perintah dari pihak lain.
"Dari siapa, termasuk juga soal aliran uang," imbuh Budi.
Diketahui, KPK telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir karena berbenturan dengan agenda internal kementerian. Sementara pada panggilan kedua, 15 Oktober 2026, dia beralasan harus bertolak ke Malaysia.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan BPN pada Selasa (15/9/2026).
Kasus tersebut terungkap melalui operasi senyap pada Senin (14/9/2026).(beb)
Editor : Redaksi