SURABAYA (Realita)– Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp21,43 miliar yang dilayangkan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan Direktur Tunggalnya, Nany Widjaja, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim menolak seluruh gugatan perusahaan yang mempermasalahkan proses pembelian ratusan bidang tanah di Kabupaten Jombang. Dalil kerugian yang diklaim mencapai Rp21.437.833.250 dinilai tidak terbukti dalam persidangan.
Putusan perkara Nomor 1399/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut dijatuhkan pada 21 Oktober 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 28 Oktober 2026. Majelis hakim diketuai Teguh Santoso, dengan anggota Ristanti Rahim dan Betsji Siske Manoe.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat. Namun, dalam pokok perkara, gugatan PT Java Fortis Corporindo dinyatakan ditolak seluruhnya.
"Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan.
Perkara ini bermula ketika PT Java Fortis Corporindo menggugat Nany Widjaja yang pernah menjabat sebagai direktur tunggal perusahaan. Persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pembelian 532 bidang tanah di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang.
Total lahan yang dibeli mencapai 1.467.190 meter persegi atau sekitar 146,7 hektare. Tanah tersebut dipersiapkan untuk kepentingan pengembangan perusahaan.
Melalui kuasa hukumnya dari MS&A Law Firm, perusahaan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan tersebut. Akibatnya, penggugat mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp21,4 miliar.
Penghitungan kerugian itu merujuk pada laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati atau Agreed Upon Procedures (AUP) tertanggal 2 Juni 2021 yang dibuat Kantor Akuntan Jimmy Budhi & Rekan.
Tak hanya menuntut pembayaran ganti rugi, perusahaan juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap aset Nany di kawasan Jalan Pesapen dan Apartemen Puri Darmo. Penggugat turut meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum.
Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan.
Dalam persidangan, pihak Nany melalui kuasa hukum Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto, dan Michael Haryanto dari Handiwiyanto Law Office membantah tuduhan tersebut.
Richard menilai gugatan yang diajukan perusahaan tidak menguraikan secara terperinci perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya. Termasuk mengenai waktu, tempat, dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
Pembelaan lainnya berkaitan dengan adanya pembebasan tanggung jawab atau acquit et de charge berdasarkan Akta Nomor 61 tertanggal 24 Desember 2014 di hadapan Notaris Edhi Susanto.
Akta tersebut memuat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membebaskan tanggung jawab Nany selama menjalankan tugas sebagai direksi perusahaan.
Richard juga mempersoalkan laporan AUP yang dijadikan dasar penghitungan kerugian. Menurut dia, laporan tersebut bukan audit keuangan, audit investigasi, maupun audit forensik yang membuktikan secara konkret adanya kerugian perusahaan akibat perbuatan kliennya.
"Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan terperinci tentang adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Tergugat bersalah merugikan Penggugat sebesar Rp21,4 miliar," ujar Richard.
Dia menambahkan, kontribusi Nany selama menjabat sebagai direktur juga tidak bisa diabaikan. Nany disebut berhasil membebaskan lahan seluas sekitar 1,5 juta meter persegi atau 150 hektare di Jombang dengan nilai perolehan sekitar Rp80 miliar.
Bahkan, menurut Richard, sebagian lahan seluas kurang lebih empat hektare telah terjual dengan nilai sekitar Rp50 miliar. Nilai penjualan tersebut diklaim telah menutup lebih dari separuh harga perolehan awal tanah.
"Jika masih kurang puas, Ibu Nany Widjaja siap membeli kembali tanah tersebut dengan harga awal perolehan," katanya.
Dalam perkara yang sama, Nany juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Tuntutannya antara lain menyangkut keabsahan Akta acquit et de charge serta ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar.
Namun, tuntutan balik tersebut juga ditolak majelis hakim.
Selain menolak seluruh gugatan pokok dan rekonvensi, majelis hakim menghukum PT Java Fortis Corporindo selaku penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260 ribu.
Editor : Redaksi