JAKARTA (Realita)- Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses yang menyeret tiga anggota Polri sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan Bareskrim telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.
Kabareskrim mengungkapkan, pada periode tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
"Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dan tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep dalam keterangannya kepada awak media di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026," sambung keterangannya.
Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk sebanyak 4 buah," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, Asep menerangkan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
Sasar Presiden hingga Pengusaha
"Terhadap para tersangka, diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," bebernya.
Asep mengungkapkan, modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa permohonan surat penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
"Untuk menghilangkan jejak, pada bulan November 2026 mereka menghapus log, padahal kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana berdasarkan undang-undang," imbuhnya.
Pasal yang Diterapkan
Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik menerapkan persangkaan pasal:
Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE, di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.(a1)
Editor : Redaksi