JEMBER (Realita) – Jejak handphone (HP) milik korban menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Khas Jember. Berbekal penelusuran perangkat yang dicuri saat kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Kecamatan Ambulu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap keberadaan HP milik korban yang dibawa kabur tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa HP tersebut berada di salah satu konter. Pemilik konter yang merupakan rekan kepolisian kemudian memberikan informasi terkait keberadaan perangkat tersebut.
Polisi selanjutnya menelusuri identitas orang yang menitipkan HP tersebut untuk membuka kunci atau kata sandi perangkat. Dari penelusuran itu, identitas tersangka mulai terungkap.
"Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka," ungkap Alfan.
Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh petugas melalui Opsnal Selatan di wilayah Kecamatan Ambulu.
Berdasarkan data kependudukan, tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Wuluhan. Namun, selama ini dia diketahui berdomisili di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, dan pencurian HP milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-52070-jejak-hp-korban-bongkar-kasus-pemerkosaan-mahasiswi-uin-khas-jember