SURABAYA (Realita)– Pengakuan tidak adanya somasi atau pemberitahuan sebelum gugatan diajukan menjadi sorotan dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Indah Kuntarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa hukum Sukur Priyanto, Dedi Purwoko dari Universitas Airlangga (Unair), mempersoalkan langkah penggugat yang disebut tidak pernah menyampaikan somasi kepada para tergugat sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Persoalan itu mencuat dalam persidangan dengan agenda penyerahan alat bukti tertulis yang digelar Selasa (3/11/2026). Seluruh pihak yang berperkara hadir untuk menyerahkan dokumen bukti dalam bentuk hardcopy.
Usai persidangan, Dedi mengungkapkan bahwa dalam dokumen replik, penggugat secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan somasi maupun notifikasi kepada pihak tergugat.
Menurutnya, pemberitahuan sebelum gugatan diajukan merupakan hal penting, terutama untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memenuhi atau memperbaiki kewajiban hukumnya.
"Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat wajib memberikan somasi atau notifikasi kepada tergugat," tegas Dedi.
Dia menilai somasi bukan sekadar formalitas administratif. Langkah tersebut diperlukan agar pihak yang digugat memiliki kesempatan menyelesaikan persoalan sebelum menempuh proses peradilan.
"Fungsinya adalah untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memperbaiki kewajibannya," ujarnya.
Dedi kembali menyoroti pernyataan penggugat dalam replik yang menyebut tidak adanya somasi tersebut. Dia menilai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun yurisprudensi perlu menjadi perhatian dalam perkara ini.
"Ternyata, dari repliknya penggugat, dia dengan tegas tidak memberikan somasi atau notifikasi. Padahal, dalam peraturan hukum yang ada, baik di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun yurisprudensi, itu wajib," ungkapnya.
Selain persoalan somasi, Dedi turut menjelaskan pandangannya mengenai mekanisme citizen lawsuit. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan instrumen hukum warga negara untuk mengoreksi penyelenggara negara yang dinilai tidak menjalankan kewajiban hukumnya.
"Citizen lawsuit itu bukan perbuatan melawan hukum. Tapi gugatan bagaimana mengoreksi penyelenggara negara untuk melaksanakan kewajiban hukumnya," jelasnya.
Dalam perkara ini, Indah Kuntarti menggugat sejumlah pihak, di antaranya Sukur Priyanto, Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai Tergugat I, serta Universitas Wijaya Putra (UWP) sebagai Tergugat III.
Sementara terkait persoalan kompetensi relatif maupun absolut pengadilan yang turut dibahas dalam replik, Dedi menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan mengenai kewenangan pengadilan.
Pihaknya memilih memusatkan perhatian pada substansi perkara yang akan diperiksa dalam tahap pokok perkara.
"Jadi, kita tidak mengajukan kompetensi relatif. Kita hanya mengajukan masalah yang nanti akan dibahas dalam pokok perkara," pungkasnya.
Editor : Redaksi