JAKARTA (Realita)- Mabes Polri akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menghebohkan institusi kepolisian.
Mabes Polri mengumumkan telah menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses.
Konferensi pers tersebut digelar bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Senada juga dikatakan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap peristiwa yang berkembang.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.
Menurutnya, penindakan ini sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.
Hingga kini, Polri belum merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus penyadapan tersebut. (a1)
Editor : Redaksi