Keluarga Korban Belum Terima Kompensasi, Erica Natasha Belum Pernah Minta Maaf Langsung

SURABAYA (Realita)- Keluarga korban kecelakaan maut di kawasan Taman Apsari, Surabaya, hingga kini belum menerima kompensasi dari terdakwa Erica Natasha Risakotta. Terdakwa juga disebut belum pernah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung sejak peristiwa kecelakaan tersebut terjadi.

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Erica Natasha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026).

Di hadapan majelis hakim, Erica mengakui belum memberikan kompensasi maupun menemui keluarga korban. Ia berdalih telah menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers bersama kepolisian.

"Tidak ada kompensasi dan meminta maaf kepada keluarga korban, cuma saya sudah minta maaf saat konferensi pers bersama kepolisian," ujar Erica di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, terdakwa juga mengungkapkan kondisinya sebelum kecelakaan terjadi. Erica mengaku masih sadar meski merasa pusing setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Club Ambyar.

"Saya masih sadar, tapi gliyeng-gliyeng," jawab Erica saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi.

Terdakwa juga mengaku sempat merasa pusing setelah menyerempet sebuah taksi. Namun, ketika ditanya mengenai kecepatan kendaraan yang dikemudikannya saat kejadian, Erica mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara itu, pengemudi taksi, Ferry Kurniawan, dalam kesaksiannya mengungkapkan detik-detik awal kecelakaan. Saat kejadian, Ferry sedang memarkir kendaraannya di kawasan Taman Apsari.

Tiba-tiba, mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang taksi miliknya.

Ferry mengatakan, terdakwa sempat menghentikan kendaraan setelah tabrakan. Namun, ketika dirinya memeriksa kondisi mobil, ia melihat terdakwa dalam kondisi yang terpengaruh minuman beralkohol.

Tak lama kemudian, terdakwa disebut meninggalkan lokasi kejadian. Ferry mengaku masih syok sehingga tidak sempat mengejar kendaraan tersebut.

Belakangan, ia mengetahui rekannya justru mengejar mobil terdakwa hingga akhirnya berhenti di kawasan Alun-Alun Surabaya.

Kesaksian lain disampaikan Anas, rekan kerja korban. Ia menjelaskan, saat kejadian korban berada di belakang mobil pikap dan sedang berdiri untuk meletakkan barang.

Anas mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana korban tertabrak hingga terhimpit mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan terdakwa. Perhatiannya saat itu langsung tertuju pada kondisi korban yang harus segera mendapatkan pertolongan.

"Saya tidak tahu korban ditabrak oleh terdakwa, terhimpit mobil Outlander. Saya fokus ke korban untuk membawa ke rumah sakit dalam keadaan bernapas," ungkap Anas di hadapan ketua majelis hakim.

Bersama sekitar tujuh orang lainnya, Anas kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, setibanya di rumah sakit, kondisi korban sudah tidak bergerak.

"Saya disuruh dokter untuk menghubungi keluarga, bahwa korban sudah meninggal," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica Natasha Risakotta. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mengemudi kendaraan secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan atau memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru