Mantan Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ketua Komisi III DPR Langsung Bereaksi

JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru yang mengejutkan.

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Salah satu nama yang disebut-sebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Penetapan tersangka ini langsung mendapat respons dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman mengaku menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Mabes Polri. Ia menyebut, penetapan tersangka terhadap jenderal bintang empat sekalipun adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," tegas Habiburokhman, Selasa (3/11/2026).

Politisi Gerindra itu berharap, proses hukum berjalan tanpa intervensi dan dibuka secara transparan kepada publik.

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," sambungnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan ilegal akses.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) menyebut, ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Informasi yang beredar, ketiga sosok tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Yang membuat publik terkejut, sasaran penyadapan ilegal tersebut ternyata nomor telepon Presiden Prabowo Subianto sendiri.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ungkap Asep.(a1)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru