Listyo Sigit cs Diduga Sadap Presiden Pakai Teknologi LIMS, Apa Itu?

JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengungkap penggunaan teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum ini diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh penting.
Bareskrim Polri mengungkap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi. Penyadapan disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, sebelum kasus tersebut terungkap pada akhir Oktober lalu.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), seperti dikutip dari detikNews.

Baca Juga :
Viral Video Jet Pribadi Jatuh dan Meledak, 9 Orang Tewas

Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana teknologi ini bekerja hingga memungkinkan komunikasi seseorang disadap tanpa diketahui pemilik ponsel?

Apa Itu LIMS?
Lawful Interception Management System atau LIMS adalah sistem pengelolaan penyadapan yang digunakan untuk mendukung intersepsi komunikasi oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Teknologi ini merupakan bagian dari lawful interception, yakni proses penyadapan komunikasi yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Menurut European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception memungkinkan operator telekomunikasi atau penyedia layanan mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada otoritas penegak hukum yang berwenang.

Dalam standar ETSI TS 104 007 tentang Lawful Interception Architecture, sistem intersepsi mencakup sejumlah fungsi, mulai dari pengelolaan otorisasi, pengaturan target, pengambilan informasi komunikasi, hingga penyerahan hasil penyadapan melalui jalur khusus.

Kajian European Parliamentary Research Service (EPRS) pada 2025 juga menjelaskan bahwa lawful interception dapat memberikan akses terhadap isi komunikasi maupun metadata, bergantung pada teknologi dan metode yang digunakan.

Dengan demikian, LIMS bukan sekadar aplikasi untuk mendengarkan percakapan telepon, melainkan sistem yang membantu mengelola proses penyadapan melalui infrastruktur komunikasi.

Bagaimana Cara Kerja LIMS?
Secara umum, proses lawful interception dimulai ketika aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan berdasarkan perkara dan kewenangan yang dimiliki.

Permintaan tersebut harus disertai dasar hukum, identitas target, serta batas waktu penyadapan sesuai aturan yang berlaku.

Setelah melalui otorisasi dan verifikasi, fasilitas intersepsi pada jaringan operator telekomunikasi dapat diaktifkan untuk mengumpulkan informasi komunikasi yang diizinkan.

Mengacu pada standar ETSI TS 104 007, informasi hasil intersepsi dibagi menjadi dua kategori utama, yakni Content of Communication (CC) dan Intercept-Related Information (IRI).

CC merupakan isi komunikasi, misalnya suara percakapan telepon atau konten komunikasi tertentu yang dapat diperoleh dari jaringan.

Sementara IRI merupakan informasi terkait aktivitas komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu koneksi, serta informasi jaringan. Data lokasi berbasis jaringan juga dapat tersedia, bergantung pada sistem dan layanan yang digunakan.

Informasi tersebut kemudian disalurkan melalui antarmuka khusus kepada fasilitas pemantauan milik lembaga yang berwenang.

Menariknya, penyadapan berbasis jaringan tidak selalu memerlukan pemasangan aplikasi mata-mata atau spyware pada HP target.

Hal ini karena intersepsi dapat dilakukan pada sisi infrastruktur telekomunikasi. Pengguna pun tidak otomatis menerima pemberitahuan ketika komunikasinya sedang diintersepsi.

Meski demikian, kemampuan penyadapan bergantung pada jenis jaringan, konfigurasi sistem, dan teknologi keamanan komunikasi yang digunakan.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru